BARITO TIMUR | KALTENG – Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan ketegasan dalam menertibkan penyalahgunaan kawasan hutan. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), langkah konkret tak hanya menyasar perkebunan sawit, tetapi kini merambah sektor pertambangan.
Pada awal pekan kedua April 2026, Satgas PKH menyita dua objek lahan perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Timur. Lokasi pertama berada di Desa Mawani, Kecamatan Patangkep Tutui, tepatnya di area perusahaan tambang PT. Maslapita.
Sedangkan objek kedua berada di Desa Gandrung, Kecamatan Paku. Penyitaan ditandai dengan pemasangan plang resmi Satgas PKH di lokasi, disaksikan aparat desa dan masyarakat.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi mentolerir aktivitas korporasi yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin. Sepanjang 2025, ratusan perusahaan telah ditindak, mulai dari penyitaan lahan, denda besar, hingga proses hukum terhadap petinggi perusahaan.
Tak berhenti pada penyitaan, Satgas PKH langsung bergerak cepat melakukan edukasi kepada masyarakat. Pada Jumat, (17/4/2026), Pokja Kamtibmas menggelar sosialisasi maraton di dua desa terdampak, yakni
di Balai Desa Mawani (pukul 09.00 WIB) dan Balai Desa Gandrung (pukul 15.00 WIB).
Kegiatan tersebut dihadiri aparat kepolisian dari Polres Barito Timur, pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga warga setempat. Hadir sebagai narasumber dua perwira Mabes Polri, yakni Hengky Setiawan dan Herry Widagdo yang berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa kerugian negara akibat praktik ilegal di kawasan hutan mencapai sekitar Rp. 800 triliun per tahun. Angka ini menjadi dasar kuat pemerintah untuk bertindak tegas melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Mekanisme Tegas, Target Jelas
Satgas PKH bekerja melalui tahapan sistematis meliputi verifikasi, audit dan pemeriksaan intensif, identifikasi pelanggaran, penertiban hingga penegakan hukum, serta restorasi dan pengembalian aset negara.
“Korporasi yang terbukti melanggar tidak hanya kehilangan lahan, tetapi juga menghadapi sanksi administratif dan pidana. Untuk itu,
penertiban ini secara khusus menyasar perusahaan yang diduga menjalankan operasional di kawasan hutan tanpa legalitas yang sah,” beberapa narasumber.
Sementara dalam sesi dialog, warga mengajukan pertanyaan kritis terkait manfaat langsung penertiban bagi masyarakat serta kejelasan tindak lanjut setelah pemasangan plang penyitaan.
Pertanyaan tersebut dijawab dengan penekanan bahwa penertiban bertujuan mengembalikan hak negara dan menjaga kelestarian hutan, yang pada akhirnya berdampak pada keberlanjutan lingkungan dan potensi kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan.
Kegiatan ini menegaskan bahwa operasi Satgas PKH bukan sekadar simbolik. Penindakan di lapangan berjalan paralel dengan edukasi publik, agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga memahami dan mendukung upaya penegakan hukum.
“Dengan kombinasi pendekatan represif dan preventif, pemerintah ingin memastikan satu hal, yaitu tidak ada lagi ruang bagi korporasi yang bermain di kawasan hutan tanpa aturan,” pungkasnya. (Kabartoday.id/S.Y.T/Bartim)









