Sigi, Sulteng – Direktur Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Sulawesi Tengah, Arifin, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sigi terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Penataan Kawasan Rano Bungi atau yang dikenal sebagai Waterboom, dengan nilai anggaran sekitar Rp14,27 miliar.
Arifin menilai pemeriksaan tersebut merupakan perkembangan penting dalam proses penanganan laporan yang sebelumnya telah ditindaklanjuti Kejari Sigi ke tahap penyelidikan. Ia berharap langkah tersebut diikuti dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang dinilai memiliki informasi relevan mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengelolaan anggaran proyek.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejari Sigi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PU. Kami berharap pemeriksaan ini berlanjut kepada saksi-saksi lainnya agar seluruh fakta dapat terungkap dan perkara ini menjadi terang benderang,” kata Arifin.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek sangat penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan pembangunan tersebut. LKPK berharap setiap keterangan dan dokumen yang diperoleh dapat diuji secara objektif sehingga penanganan perkara tidak hanya berhenti pada satu atau dua pihak.
Arifin menegaskan, LKPK akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut. Pihaknya juga berharap Kejari Sigi memberikan perhatian serius terhadap seluruh materi laporan dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh berdasarkan bukti yang tersedia.
Sorotan LKPK tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga dengan manfaat pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Sigi. Menurut Arifin, proyek Waterboom atau Penataan Kawasan Rano Bungi yang telah dibangun hampir dua tahun itu hingga kini dinilai belum memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat.
“Pembangunan dengan anggaran sebesar itu seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, apabila setelah hampir dua tahun pembangunan berjalan fasilitas tersebut belum memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan, tentu ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Arifin menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah, keberhasilan pembangunan, dan manfaat fasilitas yang dibangun bagi kepentingan publik.
“Bagi kami, persoalannya bukan hanya soal bangunan berdiri atau anggaran terserap. Yang harus dilihat adalah apakah uang rakyat benar-benar menghasilkan fasilitas yang berfungsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jika anggaran telah dikeluarkan tetapi manfaatnya tidak dirasakan, maka ada persoalan yang harus dijelaskan dan dipertanggungjawabkan,” tegas Arifin.
Ia menambahkan, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut harus diuji melalui proses hukum yang profesional. LKPK menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari Sigi untuk menilai fakta, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan.
Arifin berharap pemeriksaan saksi-saksi berikutnya dapat mengungkap secara terang proses pembangunan, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.
LKPK menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan negara. Arifin berharap penanganan laporan dugaan korupsi Taman Rano Bungi tidak berlarut-larut dan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai manfaat pembangunan tersebut.
“Harapan kami, Kejari Sigi terus bekerja secara profesional, memeriksa semua pihak yang relevan, dan menuntaskan penanganan laporan ini sesuai ketentuan hukum. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran sebesar itu digunakan dan apa manfaat yang benar-benar dihasilkan bagi Kabupaten Sigi,” tutup Arifin.
Direktur LKPK Sulteng Apresiasi Kejari Sigi Periksa Kadis PU, Kasus Dugaan Korupsi Taman Rano Bungi Disorot









