Disaksikan Kajati dan Gubernur, Bupati Tolitoli Bersama Kajari Tanda Tangani PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Bupati Toli-Toli Hi. Amran Hi. Yahya di dampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Moh. Dzikron, SH.,M.Si menghadiri kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta PKS Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Walikota/Bupati se-provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (10/12/2025) bertempat di Ruang Pertemuan Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya atas inisiatif Kejaksaan Tinggi dalam menerapkan pendekatan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

“Kerjasama ini merupakan langkah maju dalam penegakan hukum di Sulawesi Tengah, terutama dalam memberikan Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana Umum bagi masyarakat,” Kata Gubernur.

Lanjut lagi, MoU dan PKS yang kita wujudkan hari ini merupakan pondasi penting bagi penyediaan sarana kerja sosial, yang bisa membuka ruang pengawasan pelaksanaan, penyusunan alur koordinasi, hingga mekanisme evaluasi yang terintegrasi antara pemerintah daerah dengan instansi kejaksaan.

“Melalui sinergi ini, sistem peradilan pidana di Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan dampak positif yang nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat”, harapnya.

Sementara itu, Bupati Toli-Toli Hi. Amran Hi. Yahya saat di ketahui awak media menyambut baik dan mendukung langkah yang di bangun kejaksaan Sulawesi Tengah dan pemerintah provinsi hingga ketingkat kabupaten.

“Saya menyatakan sinergi yang di bangun ini adalah komitmen untuk pemerintahan yang berintegritas,” Ungkap Bupati.

“Kerjasama ini jelas akan angkat membatu pemerintah daerah dalam implementasikan melalui koordinasi intensif dan pendampingan hukum yang berkelanjutan, untuk memperkuat sinergi Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam berbagai bidang diantaranya program pencegahan korupsi dan Pidana Kerja Sosial, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” Tutupnya.

Acara penandatangan PKS ini disaksikan Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Hi. Anwar Hafid, M.Si, dan turut dihadiri Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, N Rahmat R, S.H.,M.H bersama jajaran, para pejabat penting terkait dilingkungan Pemprov Sulawesi Tengah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Mohamad Dzikron, S.H.,M.Si, para Kepala Kejaksaan Negeri serta seluruh Kepala Daerah se-Sulawesi Tengah. ***

Pos terkait

banner 468x60