DLH Pulang Pisau Ubah Sistem Open Dumping Jadi Control Landfill, Tindaklanjuti Arahan KLHK

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai berbenah dalam sistem pengelolaan sampah. Hal ini menyusul pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di 9 kabupaten di Kalimantan Tengah, termasuk Pulang Pisau, yang masih menggunakan sistem open dumping.

Bacaan Lainnya

Kepala DLH Pulang Pisau, Hendri Arroyo, menegaskan pihaknya langsung menindaklanjuti arahan surat dari DLHK Provinsi Kalimantan Tengah. Sesuai instruksi Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, DLH berkolaborasi dengan sejumlah pihak untuk mengubah sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Gohong menjadi sistem control landfill.

“Secara bertahap sistem pembuangan sampah akan kita rubah sesuai ketentuan perundangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tumpukan sampah yang ada mulai kita tutup dengan tanah, dan pelaksanaan kegiatan terus kita laporkan secara berkala ke DLHK Provinsi sebagai perpanjangan tangan KLHK,” ujar Hendri.

Ia menambahkan, dukungan kepala daerah sangat penting dalam mempercepat integrasi sistem pengelolaan persampahan di Pulang Pisau. Salah satunya melalui kerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang telah mengalokasikan anggaran di tahun ini untuk pembangunan fasilitas control landfill di kawasan TPA.

“Kami berterima kasih atas arahan dan masukan dari Pemprov Kalteng. Begitu juga dukungan dari Pak Bupati yang mendorong sinergi lintas OPD, khususnya PUPR dalam penyediaan infrastruktur di TPA yang memang sempat terkendala,” jelasnya.

Dengan perubahan sistem ini, diharapkan persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Pulang Pisau semakin tertata dan sesuai standar nasional. ” Kita menargetkan, secara bertahap TPA Gohong akan menjadi model pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan,” pungkasnya. Kabartoday.id

Pos terkait

banner 468x60