Gondol Puluhan Motor, Resmob Polres Kapuas Ringkus Pelaku Curat

SUYANTO | KAPUAS | KALTENG – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Barat dengan dukungan tim gabungan Polda Kalteng berhasil meringkus seorang remaja berinisial DR (17), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang selama ini meresahkan warga.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) di Palangka Raya, setelah sebelumnya pelaku beraksi di Desa Basuta Raya, Kecamatan Kapuas Barat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade, handphone, modem Huawei, serta surat-surat kendaraan.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Sabtu (20/9/2025) malam.
mengatakan, dari hasil pemeriksaan, DR tercatat melakukan puluhan aksi pencurian motor di wilayah Kapuas dan Palangka Raya. Hasil curian dijual murah melalui media sosial maupun penadah di Kapuas hingga Banjarbaru.

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kami masih mengembangkan kasus ini karena ada dugaan keterlibatan rekan pelaku dan jaringan penadah,” tegas Kasat Reskrim. Kabartoday.id

Pos terkait

banner 468x60