DPW Partai Beringin Karya Sulteng Sambut Gembira SK Kemenkumham

NASIR TULA | PALU | SULTENG – Pasca keluarnya SK Kementrian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) RI tertanggal 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH -17.AH.11.01 Tahun 2020, memberikan kebahagian tersendiri bagi seluruh pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Partai Beringin Karya di seluruh Indonesia,

Bacaan Lainnya

Tak terkecuali Plt. Ketua DPW Partai Beringin Karya Sulawesi Tengah (Sulteng), Salim H.Baculu. Dirinya mengatakan penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Mentri Kemenkumham RI, Yasonna H.Laoly secara langsung kepada Sekjend DPP Partai Beringin Karya, Dr. H. Badaruddin Andi Picunang , ST., M.M., M. A. P., M.T., beberapa waktu lalu.

Salim H.Baculu yang merupakan Plt. Ketua Partai Beringin Karya yang turut hadir pada Muswarah Nasional Luar Biasa ( Munaslub ) pada awal bulan Juli Pada 11 – 12 Juli 2020,

Benar Mas, adanya SK tersebut setelah mendapatkan salinan kiriman dari Whatsapp pribadi Pak Sekjend DPP Partai Beringin Karya, saat di Sekretariat Kantor DPW Partai Beringin Karya jalan Anoa 1 Kelurahan Tatura Utara Kecamatan Palu Selatan,” ucap Salim kepada Kabar Today.com, Kamis (06/08).

Dengan adanya SK tersebut, lanjut dia, tentunya membuat pengurus DPW dan Ketua DPD Kota Palu serta Sekretaris DPD Kabupaten Sigi yang setuju dan sepakat dengan hasil Munaslub yang sempat hadir di kantor Sekretariat Partai Beringin Karya merasa bahagia dan senang.

“Ini patut di syukuri dan sudah tidak ada lagi itu yang namanya dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di DPW dan DPD Partai Beringin Karya,” tegas Salim H.Baculu.

Lebih lanjut Salim menyatakan, sudah tentu dengan adanya SK dari Kemenkumham hasil dari Munaslub, DPW Partai Beringin Karya Sulteng secara serius untuk membahas serta menindaklanjuti dengan membentuk kepengurusan baru di tingkat DPW dan DPD.

“Untuk DPD Kabupaten Poso yang memiliki dua kursi anggota DPRD, nantinya akan menghadapai perhelatan pemilihan Bupati yang di usung oleh partai. DPP bakal mengeluarkan B1KWK dan yang berhak menandatangani hanya lah Ketua dan Sekjend DPP pengurus baru periode 2020-2025, bukan keputusan pengurus lama di bawah kepemimpinan H.Hutomo Mandala Putra serta Sekjend Priyo Budi Santoso,” pungkasnya. KABAR TODAY.COM

Pos terkait

banner 468x60