Pengurus Partai Beringin Karya Sambangi Komisioner KPU Sulteng


NASIR TULA | PALU | SULTENG – Tidak menunggu lama, setelah SK.Kementrian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) RI telah dinyatakan keluar. Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Partai Beringin Karya periode 2020-2025, yang di Pimpin Ketua Umum, Mayor Jenderal. TNI (Purn) Muchdi Purwopranjono beserta rombongan mendatangi Kantor KPU Sulawesi Tengah (Sulteng). 

Bacaan Lainnya


Ikut didalam rombongan tersebut, Plt. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Beringin Karya, Salim H.Baculu di dampingi Sekretaris, Bendahara Partai dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kota Palu serta DPD dari Kabupaten Sigi, Jum’at (07/08).

“SK. Kemenkumham itu tertanggal 30 Juli 2020 dengan Nomor : M. HH – 17. AH.11.01 Tahun 2020, tentang Pengesahan susunan pengurus DPP Partai Beringin Karya periode 2020-2025,” jelas Salim H.Baculu.


Dirinya juga mengatakan penyerahan SK.Kemenkumham dan kepengurusan baru DPP itu dilakukan selepas sholat Jum’at pukul 14.00 siang. Dimana sebelumnya rombongan berkumpul di Sekretariat DPW Partai Beringin Karya yang berlokasi di Jalan Anoa 1, Kelurahan Tatura Utara.


“Kemudian kita bertolak ke kantor KPU Sulteng, dan diterima oleh salah satu Komisioner KPU Sulteng, Divisi Teknis,  Syamsul Y, Gafur SH beserta PNS KPU Sulteng Divisi Perencanaan dan Data, Halima, S.Ag,” tuturnya. 


Dikatakan Salim, Inti dari kedatangan pihaknya untuk menyerahkan duplikat SK tersebut sekaligus memberitahukan bahwa Sekjend DPP telah menyerahkan SK kepengurusan yang baru ke KPU RI, dua hari sebelumnya. SK.Kemenkumham pengurusan baru DPP hasil Munaslub yang sudah diserahkan ke KPU Sulteng itu merupakan bukti awal untuk dijadikan arsip oleh pihak KPU. 


“Dan, dalam surat yang bertanda tangan ini merupakan presedium penyelamat Partai Beringin Karya di Sulteng. Selanjutnya, bakal menyusul nantinya Ketua dan kepengurusan baru DPW Partai Beringin Karya hasil Musyawarah Wilayah ( Muswil) di Provinsi,” jelas Salim.


Sementara itu, Komisioner KPU Sulteng Divisi Teknis, Syamsul Y.Gafur SH, mengatakan seluruh partai politik yang mengeluarkan SK pengurus Kabupaten dan Kota semuanya melalui pengurus Provinsi. Menurutnya, SK ini sangat penting berkaitan dengan kepentingan nantinya, SK terbaru merupakan salah satu persyaratan pencalonan.


“Makanya KPU punya kewenangan untuk meminta susunan komposisi kepengurusan, pengurus DPP itu melalui Kemenkumham, nanti KPU RI menyampaikan ke KPU Provinsi dan Kabupaten, Kota melalui sistim Informasi. Begitu juga nanti KPU bersurat kepada DPP , jadi KPU meminta ke Kemenkumham untuk meminta kepengurusan DPP,” bebernya. 


Kemudian, masih menurut Syamsul, KPU juga bersurat kepada DPP meminta susunan kepengurusan partai di tingkat Propinsi, Kabupaten dan Kota. Semua itu juga akan dikirimkan melalui sistim Informasi. 


“Hal itu di lakukan sebagai syarat pedoman dan dasar untuk mencocokan kepengurusan yang baru di daerah yang melaksanakan Pemilihan kepala daerah (Pilkada),” papar Syamsul. KABAR TODAY.COM 

Pos terkait

banner 468x60