SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), telah memunculkan beberapa istilah baru dalam penanganan Covid-19, salah satunya adalah Kontak Erat.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), dr. Muliyanto Budihardjo, M.Hlth.Sc. memberikan penjelasan istilah Kontak Erat dalam terminologi baru penanganan Covid-19 yang disampaikan dalam rapat analisa dan evaluasi (Anev) Gugus Tugas di Posko GTPP Covid-19 Pulang Pisau, Selasa (28/07).
“Yang dimaksud Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19,” ucapnya.
Menurut dr. Muliyanto, riwayat Kontak Erat yang dimaksud, pertama adalah, kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
“Selanjutnya yang kedua yakni, sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi, seperti bersalaman, berpegangan tangan dan lain-lain,” tambahnya.
Sedangkan yang ketiga, lanjutnya, adalah orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
“Terakhir, situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat,” bebernya. KABAR TODAY.COM