SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Bagi masyarakat yang akan melakukan mudik dengan menggunakan jasa transportasi laut melalui Pelabuhan Bahaur yang berlokasi di Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, diminta untuk mengikuti aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diberlakukan. Baik itu keberangkatan maupun kedatangan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Pulang Pisau, Dr. Supriyadi saat dibincangi media Kabar Today.id. Dirinya mengatakan, aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Pandemi Carona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang dilanjutkan melalui Surat Edaran Nomor : 352 /106/Dishub-PP/IV/ 2022.
“Jadi, sebagai syarat perjalanan untuk masyarakat yang mau mudik, harus sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara yang baru memperoleh vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan,” terang Supriyadi, Selasa (19/04/2022).
Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang hanya baru melakukan vaksinasi dosis pertama, lanjut Supriyadi, maka mereka wajib menunjukan hasil negatif test RT-PCR dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Apabila kondisi calon penumpang memungkinkan, maka dibantu untuk melengkapi vaksinasi dosis lengkap yang difasilitasi oleh petugas vaksinasi pemerintah setempat.
“Bagi yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid, sehingga menyebabkan dia tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam dan dilengkapi surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa dia tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” imbuhnya.
Masih menurut Supriyadi, pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif test RT-PCR atau rapid tes antigen sesuai surat edaran. Namun, pendamping perjalanan harus memenuhi ketentuan vaksinasi lengkap melalui pemeriksaan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukan kartu sertifikat vaksin atau Nomor Induk Kependudukan atau KTP,” katanya.
Khusus untuk pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan, wajib mematuhi aturan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
“Sama dengan pelaku perjalanan lainnya, apabila kondisi pengemudi tersebut belum melakukan vaksinasi lengkap, maka kita bantu dan fasilitasi vaksinasi dari dosis pertama, kedua, dan ketiga oleh petugas vaksinasi yang ada di Pelabuhan,” tutupnya. KABAR TODAY.ID