Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2014-2019 dalam Acara peresmian pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD dilaksanakan dalam rapat paripurna istimewa di ruang sidang Suwot Lipakat DPRD Kabupaten Tolitoli yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Dr. Ir. Ny. Hj. Nursidah K. Bantilan, MM. Kedua anggota DPRD masing masing Ruslan Moh. Surur dan Hi. Muhammad adam kamis pagi (11/10).
Dua anggota DPRD diresmikan pengangkatannya dan diambil sumpah/janjinya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolitoli.
Dimana Ruslan Moh. Surur menggantikan Christy Eltisa Patras dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Hi. Muhammad Adam menggantikan Moh. Faisal Bantilan, S.Sos juga dari Fraksi Partai Hanura yang keduanya telah mengundurkan diri.
Wakil Ketua DPRD Dr. Ir. Ny. Hj. Nursidah K. Bantilan, MM berpesan kepada dua orang Anggota DPRD yang baru diambil sumpahnya mengatakan, ketika telah menjadi anggota DPRD, harus mampu memfungsikan diri sebagai wakil rakyat, bukan sebagai wakil partai atau wakil golongan tertentu, tidak boleh membeda-bedakannya. tegas Nursidah
Lanjut wakil ketua DPRD Nursidah bahwa tantangan ke depan tidaklah ringan saat duduk di DPRD, utamanya terkait dengan permasalahan kesejahteraan rakyat dan upaya untuk meningkatkan kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera untuk masyarakat.tuturnya
Penetapan keduanya sebagai Anggota DPRD PAW didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 171.72/367/Ro.OTDA-G.ST/2018 tanggal 29 Agustus 2018, tentang peresmian dan pemberhentian anggota DPRD dan peresmian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW).
Dalam rapat rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, sejumlah pimpinan Dinas, Instansi dan Kepala Bagian Lingkup Setdakab Tolitoli, Camat, pimpinan parpol, serta istri-istri Anggota Dewan. Erwin