Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Petengahan tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli kembali menetapkan Dua tersangka dugaan Kasus Korupsi pekerjaan pasar rakyat Galumpang tahun 2018 serta dugaan korupsi dana hibah partai tahun 2022 hingga 2024.
Kedua tersangka adalah Benny Chandra dan mantan ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Tolitoli Agustinus Doedopo.
Untuk kasus dugaan korupsi pekerjaan pasar galumpang tahun 2018 yang dikerjakan oleh Benny Chandra dengan besar anggaran Rp 5,6 miliar rupiah diindikasi terdapat kerugian negara sebesar Rp 669.000.000 juta rupiah.

Sedangkan untuk dugaan kasus korupsi dana hibah partai yang melibatkan mantan ketua DPC partai Hanura Tolitoli Agustinus Duedopo yang diduga menyalahgunakan uang negara sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 67.000.000 juta rupiah.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik kejaksaan negeri Tolitoli telah melakukan penyidikan kedua tersangka dan memeriksa 14 orang saksi sejak bulan Mei 2025,” Kata kajari Tolitoli, Dr. Albertinus Napitupulu, SH. MH, senin (30/6/2025).dalam Konferensi pers.
Lebih lanjut Albertinus Parlinggoman Napitupulu menyampaikan untuk dugaan kasus korupsi pasar Galumpang terdapat item pekerjaan yang tidak dikerjakan serta beberapa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.

Sedangkan untuk korupsi dana hibah partai hasilnya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Tolitoli terdapat ada beberapa item kegiatan yang semestinya dilaksanakan namun tidak dilaksanakan, dan terlebihnya lagi telah membuat laporan fiktif.
“Dari hasil hasil penyelidikan oleh penyidik kejaksaan negeri Tolitoli, maka penyidik dalam expose gelar perkara kedua kasus dari saksi menjadi tersangka,” Ungkapnya.
“Setelah dilakukan dlgelar perkara, tersangka Benny Chandra dan Agustinus Duedopo, langsung ditahan dan dibawa ke lembaga permasyarakatan kelas II b tambun untuk 20 hari kedepan,” Tambah Kajari.
Pasal yang sangkakan kedua tersangka, Masing-masing pasal 2 dan pasal 3 KUHP dengan ancam hukuman 20 tahun penjara. ***









