BUOL, KABARTODAY.ID – Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng menegaskan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah sebuah pelanggaran pidana.
Demikian menurut Pelaksana tugas Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Dinas ESDM Sulteng, Yudi, kepada Media Kabartoday.id menjawab terkait adanya aktifitas PETI yang diduga dilakukan PT. Rafe Mandiri Perkasa di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol.
” Kalau PETI sehrusnya sdh jelas tindak pidana pak,’ tegas Yudi, via chat WhatsApp, Kamis (16/11/2023).
Disinggung soal ketentuan yang dilanggar, Yudi menjelaskan sebagaimana diatur dalam undang -undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, pasal 158 dan pasal 35 penjelasan sanksi pidana.
” Pelanggaranya di Pasal 158 uu no 3 tahun 2020, Pak”, jawabnya.
Menyikapi hal itu, Yudi mengaku sudah ada pengawasan dilakukan Inspektur Tambang (IT) dan pihaknya telah menerima surat dari Direktur Teknik Lingkungan (Dirtekling) kementrian ESDM.
” Sudah ada tindaklanjut pngwasan dari IT dan sudah ada suratnya dari Dirtekling ke Dinas ESDM,” tulis Yudi.
Kepada Kabartoday.id, Yudi menagatan pihaknya akan melayangkan undangan kepada pihak PT. RMP terkait dengan aktifitasnya di Desa Bodi.
” Kami sementara persiapkan suratnya juga ke pihak perusahaan dan akan kami undang,’pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, menemukan ada aktifitas pertambangan tanpa izin (PETI) atau pertambangan ilegal di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pertambangan Kantor Cababang Dinas ESDM Kabupaten Buol, Irhamdi Mastura, kepada tim Kabartoday.id, di kantornya, Rabu (15/11/23) di Buol.
” Tetapi saya tidak bisa menyimpulkan apakah aktifitas PETI itu adalah PT RMP atau bukan karena saya tidak menemukan adanya manajemen dari Perusahaan itu saat di lokasi,” ungkap Irhamdi.
Irhamdi mengatakan temuan ada aktifitas PETI di Desa Bodi sewaktu pihaknya melakukan peninjauan ke lokasi untuk kepentingan pengambilan titik kordinat di lahan PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) guna bahan laporan ke Dinas ESDM Provinsi Sulteng. TIM