Gagal di Depan Bupati, Kontrak RSUD Poso Rp265 Miliar Tersandung “Satu Dokumen”

Palu, Sulteng — Penandatanganan kontrak Pembangunan RSUD Poso senilai Rp265,74 miliar batal dilaksanakan di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Meski Bupati Poso, Verna Inkiriwang, telah hadir untuk menyaksikannya. Forum Pemuda Kaili Bangkit (FPKB) menilai kejadian itu janggal dan mendesak Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, penandatanganan batal karena masih “menunggu satu dokumen”. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai dokumen apa yang dimaksud.

“Kontrak Rp265 miliar gagal diteken di depan bupati hanya karena satu dokumen. Pertanyaannya sederhana: dokumen apa, dan kenapa baru ketahuan di hari penandatanganan?” kata Randir L. Taipo dari FPKB.

Randir menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kehadiran Bupati Poso. Menurutnya, kepala daerah yang hadir menyaksikan kontrak proyek strategis di wilayahnya adalah hal yang lazim, apalagi RSUD Poso kelak menjadi aset daerah.

“Bupati hadir untuk mendukung rumah sakit bagi rakyatnya, itu hal yang baik. Yang tidak wajar adalah acaranya digelar sebelum dokumennya lengkap. Bupati jadi didatangkan jauh-jauh untuk sesuatu yang belum siap,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia mengingatkan, kelengkapan dokumen semestinya dipastikan dalam rapat persiapan kontrak, jauh sebelum acara penandatanganan dijadwalkan. “Satker yang mengundang harus bertanggung jawab. Jangan sampai kepala daerah dipakai sebagai panggung, sementara syarat kontraknya belum beres,” tegas Randir.

Randir juga mengingatkan agar kehadiran pejabat tidak berubah menjadi tekanan bagi pejabat pembuat komitmen (PPK). “PPK harus memutuskan berdasarkan kelengkapan syarat, bukan karena siapa yang hadir. Kalau satu dokumen penentu belum ada, kontrak memang tidak boleh diteken, dan itu harus dijelaskan terbuka,” katanya.

Selain itu, menurutnya, perjalanan dinas bupati beserta rombongan ke Jakarta dibiayai anggaran daerah. “Itu uang rakyat Poso. Masyarakat berhak tahu siapa yang mengundang, berapa biayanya, dan mengapa acara itu tetap digelar padahal belum siap,” ujarnya.

Berdasarkan data LPSE, pemenang tender RSUD Poso telah ditetapkan sejak 15 Juli 2026, dan penandatanganan kontrak semula dijadwalkan pada 3–7 Agustus 2026. Artinya, kontrak kini telah terlambat sekitar tujuh minggu. Status anggarannya juga dipertanyakan: pengumuman LPSE mencantumkan tahun anggaran 2026, sementara dokumen uraian pekerjaan menyebut tahun anggaran 2026–2027.

“Di satker yang sama, Sekolah Rakyat untuk anak-anak kita sudah dua kali dibatalkan dan sampai sekarang belum berkontrak. Sementara RSUD Poso terus dikejar untuk diteken meski dokumennya belum lengkap. Pemuda Sulawesi Tengah melihat ini dan kami tidak akan diam,” tegas Randir.

FPKB bersama Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK Sulteng) akan menggelar aksi di Kantor Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis/BPPW Sulawesi Tengah, Jl. Soekarno Hatta, Palu. Batalnya penandatanganan kontrak di hadapan bupati akan menjadi salah satu pertanyaan yang dibawa massa aksi.

“Kami ingin jawaban langsung dari Satker. Rumah sakit ini untuk rakyat, maka rakyat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya.

Pos terkait

banner 468x60