SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Usaha keras jajaran Polres Pulang Pisau dalam pengungkapan berbagai Kasus Tindak Pidana patut diacungi jempol. Seperti Kasus Pembunuhan, Narkoba dan Penangkapan Penjual Miras Oplosan yang mengakibatkan 2 orang pemuda meninggal beberapa waktu lalu. Ketiga kasus tersebut dibeberkan kepada awak media dalam Press Conference yang berlangsung di depan Lobby Mapolres, Jum’at (10/11/2023) siang.
Kegiatan ini di pimpin oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., didampingi oleh Wakapolres Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Sugiharso S.H., dan Kasatresnarkoba AKP Hairu Mondosiyoko, S.H., M.H., dihadirkan juga para pelaku serta beberapa awak media.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., menjelaskan kasus pembunuhan yang terjadi pada Hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 Pukul 20.44 WIB dengan TKP di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Blok I.20 Afdeling 16 Kebun 6 Estate 3 PT. Karya Luhur Sejati (KLS) di Desa Papuyu III Sei Pudak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kasus pembunuhan terhadap korban berinisial ZH, yang dilakukan oleh tiga orang pelaku dengan cara memukul kepala bagian belakang korban menggunakan Besi Tojok berkali-kali hingga korban tidak bergerak dan meninggal dunia. Para pelaku yang takut langsung melarikan diri dan dua orang diringkus di pulau Jawa dan satu orang di Palangkaraya.
“Saat ini tiga orang pelaku telah di amankan di ruang tahanan Polres Pulang Pisau guna pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti dari kasus ini juga sudah diamankan. Untuk para pelaku kita jerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 351 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan,” terang Kapolres.
Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap, lanjut Kapolres, tepatnya pada Hari Jumat tanggal 3 November 2023 sekitar jam 00.30 WIB, personil gabungan Sat Resmob Polres Pulang Pisau, Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau, Personil Polsek Maliku dan Personil Polsek Kahayan Kuala saat melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan Tindak Pidana pengeroyokan / pembunuhan yang mengakibatkan 1 orang MD yang terjadi di PT. KLS berhasil diamankan 1 orang berinisial A yang menerima gadai Handphone dari salah satu pelaku pengeroyokan / pembunuhan, yakni E.
“Dari hasil penggeledahan badan, pakaian dan rumah milik dari Saudara A di temukan 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang di duga narkotika Gol I Jenis Shabu dengan berat kotor 10.82 gram (isi+bungkus), 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan dan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang Tunai sebesar Rp. 515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah) di temukan di dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna biru merk eiger. Serta di temukan juga 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang di duga narkotika Gol I Jenis Shabu dengan berat kotor 20.56 gram (isi+bungkus) yang ditemukan di dalam karung yang berisi beras,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, masih menurut Kapolres, di temukan juga 1 (satu) buah timbangan digital warna silver di lantai sudut kamar serta di temukan juga 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y21. Saat dilakukan Intrograsi di TKP, A mengakui atas kepemilikan Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian. Selanjutnya atas kejadian tersebut Anggota Satres Narkoba Membawa Sdr. A beserta barang bukti ke Polres Pulang Pisau guna Proses Penyelidikan lebih Lanjut.
“Pasal yang disangkakan, yakni
Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” benernya.
Setelah itu Kapolres juga menyampaikan Penangkapan Kasus Miras Oplosan yang mengakibatkan 2 orang pemuda meninggal dunia beberapa waktu lalu. Polres Pulang Pisau melakukan razia di tempat dua tempat yang diduga menjual minuman keras jenis ciu ditempat pertama jalan Panunjung Tarung RT. 2 Kelurahan Pulang Pisau ditemukan 3 Dus atau sama dengan 72 Botol dan 2 Kotak minuman berenergi merk kuku bima. Dan ditempat kedua di sebuah bangunan ruko dijalan trans Kalimantan Desa Mantaren 1 RT 6 Kec Kahayan Hilir Kab Pulang Pisau sebanyak 91 Dus atau sama dengan 2.184 botol minuman berenergi dan gelas plastic warna putih bening.
“Sebelum Press Conference ini diakhiri, selaku Kapolres Pulang Pisau, saya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati karena kejahatan bisa saja terjadi dikarenakan ada niat dari pelaku, tapi juga bisa karena adanya kesempatan dalam melakukan kejahatan,” pesan Kapolres. KABAR TODAY.ID









