Polda Sulteng Diminta Hentikan Aktifitas Ilegal PT RMP di Desa Bodi

BUOL, KABARTODAY.ID – Polda Sulteng, diminta segera menghentikan aktifitas PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol karena telah menyalagunakan izin usaha pengolahan batu menjadi pengolahan penambangan emas.

“Aktifitas diluar izin itu termasuk ilegal. Kepolisian Polda Sulteng harus mengeksekusi pelanggaran itu dengan cara menghentikan aktifitas PT RMP,”tegas anggota Komisi II DPRD Buol, Ahmad Andi Makka, Jumat (10/11/23).

Bacaan Lainnya

 

Politisi Gerindra itu mengatakan, desakan untuk menutup aktifitas PT RMP karena kegiatan tersebut dinilai telah menyalahgunakan izin usaha yang awal untuk pengolahan batu pecah beralih menjadi pengolahan emas sehingga itu dinilai ilegal.

Ahmad Andi Makka menyebutkan, informasi kegiatan pengolahan emas oleh PT RMP menggunakan alat berat diperoleh dari masyarakat disertai bukti berupa dokumentasi kegiatan dilokasi pertambangan.

“Saya kira kami meminta ketegasan itu dan mudah-mudahan informasi ini bisa diketahui aparat setingkat dari Polda. Nanti juga kami akan kontak Polda agar informasi itu mereka tindaklanjuti,” pungkas Andi Makka.

Diberitakan sebelumnya puluhan warga Desa Bodi melakukan aksi pemalangan akses masuk ke lokasi pengolahan tambang emas PT RMP karena aktifitas perusahaan telah berdampak kerusakan lingkungan sekitar hingga mencemari air sungai yang menjadi sumber kebutuhan warga setempat.

Mirisnya, aksi protes puluhan warga Desa Bodi terhadap aktifitas tambang emas ilegal tersebut berujung pemeriksaan belasan warga masyarakat setempat oleh pihak penyidik Polres Buol. TIM

Pos terkait

banner 468x60