Gondol IPhone, Mahasiswa dibekuk Petugas Gabungan

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Seorang pria berinisial RK (24) yang juga berstatus Mahasiswa diamankan Unit Reskrim Polsek Banama Tingang di Backup Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Jatanras Polda Kalteng, Sabtu (11/06/2022) yang lalu.

Bacaan Lainnya

RK yang diketahui merupakan warga Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau diamankan lantaran telah menggondol sebuah IPhone 13 Pro Max milik Hendra warga Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasihumas, AKP. Daspin mengatakan, usai menerima laporan, petugas gabungan segera melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang melintas di Jalan Bukit Palangka II Kelurahan. Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

“Kemudian, sekira pukul 20.00 WIB, anggota gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara RK,” terang AKP. Daspin, Senin (13/06/2022).

Dari tangan pelaku, lanjut Daspin, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Buah Handphone IPhone 13 Pro Max dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda merk Sonic warna Hitam dengan No pol KH 6077 JJ.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Pulang Pisau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. KABAR TODAY.ID

Pos terkait

banner 468x60