Saya bernama Yusuf Y Andi Mappiasse alamat Baolan Tolitoli, merasa perlu mengunakan Hak Jawab sesuai yang diatur dalam UU Pokok PERS No. 44 Tahun 1999 atas pemberitaan yang dipublikasikan pada siaran berita media online Kabartoday.com pada tanggal 3 Juni 2020.
Pemberitaan tersebut, terkait diri saya, dengan judul “DINILAI LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PEMILIK AKUN FACEBOOK YAM DIADUKAN POLISI.”
Saya merasa bahwa isi pemberitaan tersebut tidak mengedepankan asas Praduga Tak Bersalah.
Indenpendensi jurnalis dan pernyataan saya di sosmed tidak seutuhnya dimuat.
Dalam asas praduga tak bersalah
seyogyanya pers harus mencantumkan kata “Diduga.” guna Indenpendensi dalam pemberitaan, dan seharusnya saya selaku yang diberitakan wajib untuk di Konfirmasi, sebelum naik menjadi berita.
Terkait apa yang menjadi pokok berita adalah saya dilaporkan oleh kawan-kawan media, terkait status di sosmed grup facebook, tapi dalam karya tulis wartawan kabartoday.id memenggal kata-katanya, sehingga membangun penilaian opini publik menjadi liar.
Seharusnya dalam pemberitaan di tulis utuh seperti kalimat berikut. “Kalau hari ini LSM dan MEDIA bisa dibungkam tapi rakyat tidak akan pernah mereka bungkam.”
Maksud tujuan saya dalam status tersebut untuk memberi motivasi kepada kawan-kawan media atau insan pers, agar ikut memberitakan dan mengawasi pengelolaan dana anggaran covid-19 yang rentang diselewengkan. Salam PERS Independent. ***