Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Setelah berbulan bulan lamanya, dihari Jumat keramat (09/09/2022) akhir Kejaksaan Negeri Tolitoli mengelar press rilis terkait dua (2) perkembangan dugaan perkara kasus korupsi yang sedang di tangani kejaksaan Negeri Tolitoli.
Dalam press rilis yang disampikan kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P Napitupulu bahwa hari ini kejaksaan Negeri Tolitoli menetapkan dua (2) orang sebagai tersangka di Dua perkara kasus korupsi, yakni Satu (1) orang Tersangka pada kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ogomalane dan Satu (1) orang lagi tersangka pada pengunaan anggaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tolitoli.
Kepala Kejaksaan negeri Tolitoli Albertinus P Napitupulu SH, MH di hadapan awak media mengatakan untuk Perkara kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PDAM Ogomalane Tolitoli tahun 2017 – 2019, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial (IB)
“(IB) merupakan kabag administrasi keuangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal tahun anggaran 2017 – 2019 di perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ogomalane. Dari hasil pemeriksaan diketahui adanya rekening penyertaan dan rekening PDAM hasil penjualan air minum adalah satu rekening yang pengelolanya diatur oleh (IB),” Tuturnya Kajari.
Lanjut Albertinus P Napitupulu, SH MH menambahkan dana penyertaan modal tahun anggaran 2017 – 2019 yang bersumber dari sisa saldo dana pernyataan modal tahun 2016 dan pernyataan modal yang di terima pada tahun 2017 terdapat penyimpangan pengunaan untuk operasional perusahaan.
“Seharusnya pembiayaan tersebut di bebankan kepada perusahaan atas penerimaan hasil penjualan air minum. Akibat apa yang dilakukan oleh Saudara Ibrahim selaku kabag administrasi keuangan di PDAM, dengan membuat bukti pengeluaran yang di cairkan oleh bendahara,” Kata Albertinus P Napitupulu SH. MH.
Lagi, menurut orang nomor satu di Kejari mejelaskan, setelah dilakukan pendalaman, untuk perkara ini tim penyidik telah melakukan penetapan tersangka atas nama (IB) pada tanggal (08/09/2022).
“(IB) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 18 tentang UU nomor 31 tahun 1999 yang di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Jo pasal 55 Subsider pasal 3 Jo 18 Jo 55 KUHP,” Tutupnya
Selanjutnya untuk perkara Kasus Korupsi KPU Tolitoli Kajari Tolitoli menjelaskan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada sekjen Inspetorat utama KPU. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya potensi kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu, atas pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran pemilu tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli Ta 2018 yang di buat oleh Firdaus.
“Yang mana Firdaus selaku bendahara sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli pada tanggal (20/04/2022), dan saudara (B) sendiri pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018, yang diduga telah merugikan negara sebesar 1.4 Miliar,” Katanya.
Penetapan Tersangka (B) menurut Kajari, bahwa terdapat realisasi pergantian tidak sesuai dengan ketentuan, dikarenakan firdaus selaku bendahara dan saudara (B) sebagai sekertaris, selaku KPA dan PPK diduga mengunakan uang tersebut untuk kepentingan, kemudian saudara (B) selaku KPA dan PPK tidak menjalankan tupoksinya dalam melakukan pengawasan maupun verifikasi pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pemilu tahun anggaran 2018.
“Jadi bedasarkan informasi dan pendalaman yang dilakukan maka penyidik menetapkan inisial B sebagai tersangka tertanggal Hari ini,” Tegasnya.
Diakhir press rilis kepala kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P Napitupulu SH.MH menekankan bahwa penetapan tersangka untuk perkara PDAM tidak menuntut kemungkinan akan ada tersangka baru, dan tim penyidik Kejaksaan dalam menentukan tersangka harus penuh dengan kehati hatian.
“Kami tim Kejaksaan tidak mau kecolongan lagi seperti perkara yang lalu, dan Tim harus berhati hati dalam menetapkan tersangka, apa lagi dalam perkara kasus Korupsi PDAM Ogomalane kami harus betul betul mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru,” pungkasnya ***
Hari ini, Kejari Tolitoli Tetapkan 2 Orang Tersangka di Dua perkara Kasus Korupsi
