Hindari Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Gohong Lakukan Mediasi

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG -Bhabinkamtibmas Desa Gohong Polsek Kahayan Hilir, Briptu. Irwanda Ws, menyelesaikan permasalahan perselisihan antara Deni Sutar dengan Yolla yang berstatus suami istri. Perselisihan tersebut terjadi di rumah Letiana yang merupakan pasangan kakak kandung Deni Sutar di Jalan Panglima Ucun RT. 04 Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

Bacaan Lainnya

Kapolres Pulpis, AKBP. Yuniar Ariefianto SH.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda. Widodo, SE, mengatakan Problem Solving atau pemecahan masalah tersebut dengan tujuan untuk menghindari adanya kesalahpahaman berkelanjutan yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana korban.

“Mereka ini sudah lama menikah dan dikaruniai 2 anak laki-laki. Namun akhir-akhir ini sering terjadi perkelahian hingga cek cok mulut dan berniat untuk bercerai. Padahal beberapa bulan lalu mereka juga sempat berkelahi dengan Letiana dan sudah diselesaiakan oleh Bahabinkamtibmas Desa Gohong,” ungkap Kapolsek, Selasa (01/09) sekitar pukul 20.00 WIB

Karena takut menimbulkan konflik berkepanjangan dan mengarah ke pidana, lanjut ia, akhirnya orang tua kedua belah pihak meminta kembali Bhabinkamtibmas Desa Gohong beserta pemerintah desa untuk memfasilitasi dan dilakukan proses mediasi secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah terebut.

“Hasil penyelesaian dari perselisihan itu, bahwa mereka saling memaafkan satu sama yang lain dan sepakat menganggap permasalahan tersebut hanya kesalahpahaman saja. Karena, mereka tidak ada mengalami luka, tidak ada merasa dirugikan secara materi dan juga, mereka adalah satu keluarga,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan serta nasehat, agar tetap menjaga keutuhan keluaraga untuk bisa bersama-sama saling melengkapi dan saling terbuka
Serta apabila ada permaslahan dikeluarga bisa diselesaikan dengan kepala dingin tanpa melakukan tindakan yang merugikanhingga akhirnya mengarah ke tindakan pindana.

“Apabila dikemudian hari, mereka mengulangi perbuatannya dan menyebabkan gangguan Kamtibmas, maka siap dituntut sesuai hukum dan perundangan-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya. KABAR TODAY.COM

Pos terkait

banner 468x60