Hingga Saat Ini, Kejati Sulteng Sudah Menahan 4 Orang TSK Pembangunan Stadion Banggai Laut

Palu, Sulteng | Kabartoday.id – Di akhir masa masa jabatannya sebagai orang nomor satu di tubuh kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH. MH masih terus berkomitmen dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Kejati Sulteng.

Hal ini di buktikan dengan kembali diterbitkannya surat perintah penahanan kepada salah tersangka inisial BM yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut.

“Ditahannya Inisial BM dikarenakan yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut menelan anggaran Rp.2,9 Milyard bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Reza Hidayat, SH.MH. Kamis (11/8)

Lanjut Reza Hidayat menjelaskan BM diperiksa sejak pukul 09:00 sampai dengan pukul 14:45 WITA oleh tim jaksa penyidik Kejati Sulteng.

“Usai diperiksa, dilakukan gelar perkara, dan kemudian berdasarkan surat perintah penahanan NOMOR : Print- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022 Insial BM langsung dilakukan penahanan, dan selanjutnya digelandang menuju rutan kelas IIA Palu untuk 20 hari ke depan,” Jelas Kasi Penkum Reza Hidayat.

Dikatakan Reza, sebelumnya Tim Penyidik Kejati Sulteng telah menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama, masing-masing diantaranya “perempuan inisial SM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan laki-laki YL selaku Direktur PT. BBP, perempuan HN selaku Konsultan Pengawas dari CV. SS” Bebernya.

Disinggung terakhir kemungkinan ada tersangka lain, Reza menuturkan “kita tunggu saja hasil pengembangan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain, kita tunggu saja hasil pemeriksaan selanjutnya,”Pungkas Reza. ***ERWIN***

Pos terkait

banner 468x60