Kerja Mantan Kades Lalemo Dipertanyakan Warga

LAPORAN | KASMIN | MOROWALI – Walau tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Lalemo Kecamatan Bungku Selatan Morowali, namun Amir Basir mantan Kades itu tetap dimintai tanggung jawab terkait penggunaan dan pemanfaatan Dana Desa tahun 2018/2019.

Bacaan Lainnya

Menurut sekdes Lalemo ada beberapa Item pekerjaan fisik peninggalan Mantan Kades Lalemo Amir Basir yang secara kasak mata dapat dikatakan fiktif dan mark-up.

Perbuatan yang dilakukan mantan Kades itu menimbulkan keresahan masyarakat di Desa Lalemo. “Karena yang digunakan adalah uang Negara, maka masyarakat otomatis mempertanyakan penggunaan Dana Desa yang dianggap tidak transparan dengan warga Desa, apalagi Bendahara Desa hanya duduk sebagai Tameng saja.

namun bendahara tidak difungsikan karena uangnya dipegang sendiri oleh Mantan Kades.

Perbuatan mantan Kades kami justru menimbul keresahan bagi masyarakat Lalemo khususmya menyangkut penggunaan Dana Desa (DD) dan ADD yg dinilai warga banyak menimbulkan masalah, betapa tidak lanjutnya, aparat dan perangkat Desa saja banyak yg tidak dibayarkan insntif mereka hingga berakhir masa jabatannya namun masuk dalam pertanggung jawaban ADD tutur Sekdes. Ia

Sumber menambahkan, menyangkut DD saja ada yang mark-up dan kebanyakan fiktif, antara lain sebagai berikut :

  1. Bidang pelaksanaan pembangunan desa, yakni penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/madrasah dari anggaran Rp.27.000.000 negara dirugikan sebesar Rp.27.000.000 karena volume yg dimaksudkan fiktif walau Mantan Kades merkayasa seolah ada sekitar Rp.13.500.000, namun kenyataan dilapangan ternyata fiktif.
  2. Penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan, kls bumil dari anggaran Rp.44.465.000 kenyataan fisik dan volume juga fikti sehingga negara dirugikan Rp.44.465.000.
  3. Pembangunan Drainase dalam Desa sepanjang 600 meter sebesar Rp.207.756.000 juga fiktif sehingga negara dirugikan sebesar yg dianggarkan, lalu Mantan Kades merekayasa laporan seolah ada realisasi volume sebesar Rp.171.190.000 padahal kenyataan dilapangan tidak benar alias fiktif
  4. Pembangunan/rehabilitasi dan peningkatan jalan yg dianggarkan sebesar Rp. 70.112.000 yg terealisasi ternyata Nol sehingga negara dirugikan sebesar Rp.70.112.000
  5. Kegiatan sub bidang kepemudaan dan olahraga dianggarkan Rp.21.500.000 juga tdk terealisasi karena disumbang oleh TNI pada saat kegiatan TMD di Desa Lalemo tahun 2019 sehingga negara dirugikan Rp.21.500.000.
  6. Pembuatan kapal penangkap ikan yg juga dianggarkan 70.000.000 ternyata juga fiktif sehingga negara dirugikan sebesar Rp.70.000.000
  7. Dana bagi hasil dari sumber dana pajak daerah sebesar Rp.22.000.000 juga ditilep oleh mantan Kades Amir Basir.
  8. Selain itu terdapat aset aset Desa yg dijual mantan Kades Amir Basir antara lain lampu penerangan Desa pengadaan desa tahun 2015 sebanyak 2 unit dgn harga Rp.20.000.000. Dijual mantan kades kepada Darmin dan Encing.
  9. Mesin bantuan nelayan 16 PK untuk bantuan nelayan seharga Rp.7.000.000
    10. perahu fiber untuk bantuan nelayan, dari pemerintah pusat I unit, juga dijual Mantan Kades kesalah satu warga didesa Umbele Pulau dua, tutur salah satu Warga desa di Lalemo. Perbuatan Mantan Kades tersebut bermuara pada upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain. Selain itu Mantan Kades Lalemo jelas melakukan kejahatan bila mengacu pada UU No.31 tahun 1999 sebagaimana yg telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 pasal 1 dan 3 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian warga masyarakat Lalemo kembali menggantung harapan kepada aparat penegak hukum baik jajaran Kejaksaan maupun Tipikor Polda Sulteng dan Polri kiranya dapat mengedepankan penegakan hukum dgn tidak pandang bulu, sehingga permasalahan korupsi di Desa Lalemo tertuntaskan dgn baik. Ungkapnya.

Sampai berita ini diturunkan berkali kali Tim Kabartoday.com menghubungi Mantan Kades Lalemo Amir Basir via ponselnya 0812313716xx guna melakukan croschek dan konfirmasi, namun yang bersangkutan selalu mematikan ponsel. KABARTODAY. com

Editoring: JeM

Pos terkait

banner 468x60