inkracht, Kejari Bersama Forpimda Tolitoli Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tolitoli menggelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana umun yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di wilayah Tolitoli, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, Rabu (22/05/2024)

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus Parlinggoman Napitupulu., SH. MH dalam sambutannya menyampaikan barang bukti yang hari ini dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum periode Mei tahun 2024.

“Dengan rincian barang bukti perkara tindak pidana narkotika, 14 Perkara, Tindak pidana umum lainnya sebanyak 17 perkara terdiri dari senjata tajam, Kosmetik, Pakaian, sapu lidi, tas, Handphone, dll,” Ungkapnya.

Albertinus Parlinggoman Napitupulu menegaskan perkara Narkotika hingga saat ini memang cukup tinggi dan parahnya lagi pelaku merupakan Kurir dan pengguna, bahkan setelah diberi hukuman berat masih belum memberikan efek jera yang signifikan.

Bacaan Lainnya

 

“Perkara Narkotika di wilayah kabupaten Tolitoli memang cukup menonjol, sehingga diperlukan kerjasama semua pihak untuk memberantas narkoba, Jadi padi intinya kedepannya kejaksaan. Tolitoli akan memberikan sosialisasi kepada kepala seluruh kepala desa terkait penyuluhan hukum dan menertibkan pelabuhan tikus ilegal,” Pungkasnya.

Sebagai informasi, pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara di rendam di dalam ember yang berisikan cairan pembersih lantai, untuk Kosmetik ilegal juga dilakukan pemusnahan dengan mengunakan air, sedangkan untuk senjata tajam dan Handphone dipotong mengunakan Gerinda, dan barang bukti pakaian, tas dll dilakukan dengan cara dibakar.

Hadir mewakili Bupati Toli-toli H. Amran H. Yahya, Kapolres Tolitoli, ketua pengadilan negeri Tolitoli, Danlanal Tolitoli, Dandim 1305/BT, dan kepala lapas klas IIb Tambun para Kasi kejaksaan Negeri Tolitoli. ***

Pos terkait

banner 468x60