IPR Oyom Diperebutkan, Tokoh Desa Minta ESDM Tidak Berat Sebelah

Tolitoli – Polemik rencana penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli kembali mengemuka.

Tokoh masyarakat setempat, Marwan Abd Kadir, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak bersikap berat sebelah dalam menyikapi usulan IPR yang kini diperebutkan berbagai kelompok.

Menurut Marwan, kondisi sosial di Desa Oyom sangat rentan konflik akibat banyaknya kepentingan yang bermain di balik pembentukan koperasi dan pengurusan izin tambang rakyat.

Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan bahwa IPR benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat, bukan menjadi alat kepentingan perusahaan.

“Izin tambang rakyat itu untuk masyarakat, bukan untuk perusahaan. Jangan sampai koperasi hanya dijadikan kendaraan untuk kepentingan pihak tertentu,” tegasnya.

Ia mengungkap adanya dugaan pola “bina koperasi” yang mengarah pada penguasaan tidak langsung oleh perusahaan.

Pola ini dinilai berbahaya karena berpotensi menciptakan sistem tertutup, di mana seluruh koperasi berada dalam kendali satu pihak sehingga menghilangkan kemandirian.

“Ini seperti sistem leher botol. Semua akan terpusat dan dikendalikan oleh satu pihak. Kalau ini terjadi, maka koperasi tidak lagi mandiri,” ujarnya.

Marwan juga menyoroti rekam jejak masuknya perusahaan ke wilayah tambang Oyom yang dinilai telah berlangsung lama.

Ia menyebut, sejumlah koperasi yang terafiliasi dengan PT Sulteng Mineral Sejahtera pernah mengantongi dokumen berupa SIPB di lokasi WPR Oyom.

Namun demikian, menurutnya, dokumen tersebut tidak pernah dapat direalisasikan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahkan, pihak PTSP saat itu hanya menganggapnya sebagai draft, bukan izin resmi yang dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan.

“Ini menunjukkan ada upaya berulang untuk masuk dan menguasai wilayah tambang di Oyom. Pemerintah harus jeli melihat pola seperti ini,” katanya.

Lebih jauh, Marwan menegaskan bahwa konflik terkait IPR di Desa Oyom bukan hal baru. Ia menyebut, ketegangan antar kelompok masyarakat telah berlangsung lama dan bahkan hampir memicu pertumpahan darah.

“Konflik ini sudah lama terjadi, bahkan nyaris berdarah. Ini akibat terbentuknya kelompok-kelompok masyarakat karena perbedaan kepentingan dan adanya intervensi perusahaan yang membentuk sekitar 22 koperasi di desa ini,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut dia, terdapat lebih dari 30 koperasi yang berupaya mendapatkan IPR di wilayah yang luasnya terbatas. Kondisi tersebut dinilai sangat rawan konflik jika tidak diatur secara adil dan transparan.

“Dengan jumlah koperasi sebanyak itu, tidak mungkin semua bisa terakomodasi. Kalau tidak diatur dengan baik, konflik pasti terjadi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pada masa kepemimpinan Gubernur Sulawesi Tengah sebelumnya, Rusdy Mastura, pernah diterbitkan rekomendasi bagi 7 koperasi di Desa Oyom yang tidak berafiliasi dengan PT Sulteng Mineral Sejahtera.

Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar bahwa pemerintah harus bersikap adil dengan tetap memperhatikan keberadaan koperasi lain, bukan hanya yang saat ini difasilitasi oleh pihak perusahaan tertentu.

“Jangan sampai koperasi yang sudah lebih dulu berproses justru diabaikan. Semua harus diperlakukan adil,” katanya.

Marwan juga menyinggung peran pemerintah desa, khususnya kepala desa berstatus penjabat sementara (Pjs), agar bersikap bijak dan tidak memperkeruh situasi dengan keberpihakan.

“Kepala desa harus netral dan tidak berpihak. Jangan sampai kebijakan di tingkat desa justru memperkeruh keadaan,” ujarnya.

Ia pun meminta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah untuk tidak terburu-buru dalam menindaklanjuti usulan penerbitan IPR di Desa Oyom tanpa kajian menyeluruh.

“Harus ada kajian komprehensif, transparansi, dan jaminan bahwa IPR ini benar-benar untuk rakyat, bukan untuk kepentingan tertentu,” pungkasnya. ****

Pos terkait

banner 468x60