Jaminan Pelaksanaan Belum Terkonfirmasi Bank, Aksi Damai Desak Satker Tegas soal Kontrak RSUD Poso

Oplus_131072

Tenggat penandatanganan kontrak berakhir 1 Oktober. Massa aksi akan melanjutkan ke Jakarta untuk menemui Menteri Pekerjaan Umum.

PALU – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah bersama Forum Pemuda Kaili Bangkit (FKPB) yang dipimpin langsung Randir L. Taipo menggelar aksi damai di kantor Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah, Selasa (29/9/2026).

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 11.30 WITA itu juga diikuti Forum Petani Toli-Toli, LKPK, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), serta sejumlah organisasi lain.

Massa aksi menuntut agar penandatanganan kontrak pembangunan RSUD Poso senilai sekitar Rp265 miliar ditunda sampai seluruh kejanggalan dijelaskan secara terbuka. Tuntutan itu mencakup persoalan jaminan pelaksanaan, asal-usul dokumen perencanaan teknis (DED), rekam jejak penyedia, hingga batalnya penandatanganan kontrak yang sebelumnya sempat mengundang Bupati Poso.

Massa diterima langsung oleh Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulteng, Rahman, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket RSUD Poso, Daniel Tomado. Dalam dialog, PPK menjelaskan bahwa Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) telah terbit sejak 11 September 2026, dan penyedia diberi waktu hingga 1 Oktober untuk menandatangani kontrak. Menurut PPK, penandatanganan kontrak sebelumnya tertunda karena penyedia belum dapat menunjukkan surat keterangan dari penerbit jaminan pelaksanaan.

Juru bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, menilai penjelasan itu justru menguatkan kekhawatiran pihaknya. Menurutnya, jika bank memang menerbitkan jaminan pelaksanaan, konfirmasi keabsahannya bisa diselesaikan dalam hitungan hari.

“Kontrak ini memang harus segera ada kepastian. Tapi bagaimana mungkin hanya untuk konfirmasi keabsahan jaminan pelaksanaan saja sulit didapat? Kalau itu yang terjadi, ada indikasi penyedia tidak siap atau kondisi keuangannya tidak sehat. Ini proyek rumah sakit ratusan miliar, jangan sampai diserahkan kepada penyedia yang sejak awal sudah bermasalah,” kata Asrudin.

Ia menegaskan, jika sampai 1 Oktober jaminan pelaksanaan belum sah, penyedia harus dianggap mengundurkan diri sesuai ketentuan pengadaan. “Jaminan penawarannya dicairkan, sanksi daftar hitam diproses, dan paket dialihkan ke pemenang cadangan. Itu aturannya, bukan sekadar permintaan kami,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Satker juga menyampaikan bahwa DED RSUD Poso telah disusun sebelum penandatanganan nota kesepahaman dengan Bupati Poso dan tidak mengalami perubahan setelahnya. Adapun kenaikan pagu dari Rp199 miliar menjadi Rp285 miliar disebut karena eskalasi harga akibat konflik di Timur Tengah serta adanya penambahan lingkup pekerjaan.

Asrudin menilai dua jawaban itu saling bertentangan. “Katanya tidak ada perubahan, tapi lingkup pekerjaannya bertambah. Lingkup yang bertambah tentu butuh desain tambahan. Kenaikan sekitar 43 persen dalam waktu kurang dari dua bulan juga tidak wajar. Kami minta rincian kenaikan Rp86 miliar itu, dokumen DED-nya, dan berita acara evaluasinya dibuka ke publik,” katanya.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah pernyataan Satker bahwa calon pelaksana RSUD Poso sudah berpengalaman membangun Rumah Sakit Universitas Tadulako (Untad). Bagi KAK, pernyataan itu justru mengonfirmasi benang merah yang selama ini mereka telusuri.

“Pengakuan itu menguatkan dugaan kami bahwa pihak di balik RS Untad dan calon pelaksana RSUD Poso berasal dari jaringan yang sama. Pola serupa juga kami temukan di proyek lain, termasuk ruas Tagolu–Tentena. Lagi pula, pengalaman di RS Untad bukan prestasi, karena setelah serah terima masih ada paket penyempurnaan pekerjaan di tahun 2025,” ujar Asrudin.

Aksi berakhir dengan tertib dan damai. Massa menyampaikan terima kasih kepada Satker dan aparat keamanan yang mengawal jalannya aksi.

Berdasarkan data dan jawaban yang dihimpun dalam pertemuan tersebut, massa aksi memutuskan melanjutkan aksi ke Jakarta untuk menemui Menteri Pekerjaan Umum. Di sana, mereka akan memaparkan berbagai kejanggalan pelaksanaan proyek APBN di Sulawesi Tengah, khususnya di lingkup Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng.

“Sambil menunggu 1 Oktober, kami tetap mengawal. Kami minta Satker mengumumkan hasilnya secara terbuka, apakah kontrak diteken dengan jaminan yang sah atau dialihkan ke pemenang cadangan.

Semua temuan hari ini akan kami bawa langsung ke Menteri PU,” tutup Asrudin.

Pos terkait

banner 468x60