Ketua KAK Sulteng Nilai Alasan “Perang Timur Tengah” untuk Pagu RSUD Poso Tak Masuk Akal

Marwan Abdul Kadir juga mempertanyakan DED yang disebut rampung sebelum MoU, dan mengingatkan PPK agar jaminan pelaksanaan benar-benar atas nama perusahaan pemenang, bukan KSO.

PALU – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah menilai jawaban Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulteng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) soal perencanaan proyek pembangunan RSUD Poso senilai sekitar Rp265 miliar justru memperlihatkan banyak kejanggalan.

Jawaban itu disampaikan saat Kepala Satker, Rahman, dan PPK paket RSUD Poso, Daniel Tomado, menemui massa aksi damai di kantor Satker, Selasa (29/9/2026).
Dalam dialog tersebut, Satker menyatakan dokumen perencanaan teknis atau Detail Engineering Design (DED) RSUD Poso telah disusun sebelum penandatanganan nota kesepahaman dengan Bupati Poso. Ketika ditanya apakah ada perubahan setelah itu, pihak Satker menjawab tidak ada.

Namun ketika ditanya mengapa pagu proyek melonjak dari Rp199 miliar menjadi Rp285 miliar, Satker menyebut dua alasan, yakni eskalasi harga akibat konflik di Timur Tengah dan adanya penambahan lingkup pekerjaan.

Ketua KAK Sulteng, Marwan Abdul Kadir, menilai dua jawaban itu tidak mungkin sama-sama benar. “Satker bilang DED tidak berubah, tapi di jawaban berikutnya mengakui lingkup pekerjaan bertambah. Lingkup yang bertambah pasti butuh gambar, perhitungan, dan rincian biaya tambahan. Artinya desainnya berubah setelah MoU. Jadi yang mana yang benar?” ujar Marwan.

KAK mencatat, paket ini diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada 6 Maret 2026 dengan pagu Rp199 miliar, sama dengan nilai dalam perjanjian kerja sama dengan Pemkab Poso yang diteken 28 Januari 2026. Kurang dari dua bulan kemudian, saat tender dibuat pada 29 April 2026, pagu sudah berubah menjadi Rp285.345.201.000, naik sekitar Rp86 miliar atau 43 persen.

“Alasan perang di Timur Tengah itu tidak masuk akal kalau dipakai untuk menjelaskan kenaikan sebesar ini. Harga bahan bangunan memang bisa naik, tapi tidak mungkin biaya satu gedung naik 43 persen hanya dalam hitungan minggu. Kami minta Satker membuka rinciannya. Dari Rp86 miliar itu, berapa karena eskalasi dan berapa karena tambah lingkup? Item pekerjaan apa saja yang bertambah?” kata Marwan.

Kejanggalan lain, menurut KAK, terlihat pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tender yang nilainya persis sama dengan pagu, yakni Rp285.345.201.000, tanpa selisih satu rupiah pun. “HPS seharusnya disusun dari perhitungan harga pasar berdasarkan desain. Kalau angkanya identik dengan pagu, pertanyaannya, mana yang dihitung lebih dulu? Pagu yang menyesuaikan HPS, atau HPS yang disesuaikan dengan pagu? Dokumen HPS dan tanggal survei harganya harus dibuka,” ujarnya.

KAK juga mempertanyakan klaim bahwa DED telah disusun sebelum MoU. Berdasarkan penelusuran KAK di sistem pengadaan Kementerian PU maupun Pemkab Poso untuk periode 2023 hingga 2025, baik melalui tender maupun non-tender, tidak ditemukan satu pun paket jasa perencanaan RSUD Poso.

“Kalau DED itu sudah ada sebelum MoU, dikerjakan oleh siapa, dengan kontrak apa, dan dibiayai dari anggaran mana? Kalau dikerjakan secara internal, tunjukkan dokumennya dan berita acara evaluasinya. Untuk bangunan gedung negara, dokumen perencanaan wajib dievaluasi sebelum dipakai untuk konstruksi. Itu tidak bisa hanya dijawab secara lisan,” tegas Marwan.

KAK justru menemukan adanya rencana paket di Dinas Kesehatan Kabupaten Poso tahun 2026 berjudul jasa desain rekayasa untuk konstruksi pondasi serta struktur bangunan senilai Rp621,6 juta dengan metode penunjukan langsung. Paket itu tercatat diumumkan pada 26 Januari 2026, dua hari sebelum perjanjian kerja sama dengan PU diteken.

KAK meminta Pemkab Poso dan Satker menjelaskan apakah paket tersebut berkaitan dengan gedung yang dibangun PU atau untuk bangunan lain.

Menurut Marwan, persoalan perencanaan ini bukan hal sepele, terutama bagi masyarakat Poso. Pembangunan RSUD tahap pertama pada 2024 macet di kisaran 55 persen, dan pejabat pelaksananya kala itu menyebut perencanaan awal banyak yang keliru, termasuk tiang pancang yang disebut hanya 12 meter padahal kebutuhannya sekitar 34 meter.

“Masalah RSUD Poso sebelumnya berawal dari perencanaan. Sekarang anggarannya jauh lebih besar, tapi asal-usul DED-nya masih gelap. Kami tanya, apakah data penyelidikan tanah yang dipakai sekarang sudah benar? Apakah kesalahan tiang pancang itu sudah dikoreksi? Kalau jawabannya tidak bisa ditunjukkan dengan dokumen, kontrak ini tidak layak diteken,” katanya.

KAK juga menyoroti fakta bahwa pada Desember 2025 Pemkab Poso masih menggelar rapat pengadaan tanah skala kecil untuk RSUD di Desa Maliwuko. “Kalau lahannya masih dibebaskan menjelang MoU, lalu DED yang disebut sudah jadi sebelum MoU itu disusun di atas lahan yang mana? Ini perlu dijelaskan,” ujar Marwan.

Selain soal perencanaan, Marwan mengingatkan PPK agar cermat memeriksa jaminan pelaksanaan yang diserahkan penyedia. Tender RSUD Poso dimenangkan PT Citra Prasasti Konsorindo sebagai badan usaha tunggal, bukan kerja sama operasi (KSO).

Karena itu, jaminan pelaksanaan wajib diterbitkan atas nama perusahaan pemenang tersebut.
“PPK harus memastikan jaminan pelaksanaan itu atas nama main kontraktor pemenang tender, bukan atas nama KSO atau pihak lain. Kalau yang menang satu perusahaan tapi jaminannya atas nama KSO, itu tidak sah, dan patut dicurigai ada pihak lain yang sebenarnya akan mengerjakan proyek ini. Ini harus diperiksa sebelum batas 1 Oktober,” tegas Marwan.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, KAK Sulteng mendesak Satker membuka kepada publik dokumen DED beserta identitas penyusunnya, berita acara evaluasi dokumen perencanaan, laporan penyelidikan tanah, dokumen HPS dan survei harganya, serta rincian kenaikan pagu Rp86 miliar. KAK menegaskan, selama dokumen-dokumen itu belum dibuka, penandatanganan kontrak harus ditunda.

“Jawaban yang berubah-ubah justru memperkuat kecurigaan kami. Semua catatan ini akan kami bawa ke Menteri Pekerjaan Umum di Jakarta. Kami ingin Menteri tahu bahwa proyek rumah sakit ratusan miliar di Poso ini berjalan tanpa kejelasan perencanaan,” pungkas Marwan.

Pos terkait

banner 468x60