Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Akhir tahun 2024, Kejaksaan Negeri Tolitoli melaksanakan pemusnahan Barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht)
Kepala kejaksaan Negeri Tolitoli Dr. Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH , MH dalam sambutanya menyampaikan dimana sebelumnya pada bulan November 2024 Kejaksaan Juga telah memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Hari ini bulan Desember, kami di akhir tahun 2024 kejaksaan kembali melakukan pemushanan barang bukti Narkotika dan tindak pidana Umum lainnya,” Ungkap Dr. Albertinus P Napitupulu.
Lanjut lagi,pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat Perintah kepala kejaksaan negeri Tolitoli dan surat
Keputusan Kepala Kepala kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
“Jadi Barang Bukti yang di musnahkan dari Tindak Pidana Nakotika 7 perkara 102.854.1 gram, dan Tindak pidana Umum lainnya 1 perkara,” Jelasnya 
Diakhir, Dr. Albertinus Parlinggoman Napitupulu menututkan pemusnahan yang dilakukan kejaksaan Negeri Tolitoli ini untuk mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan kami langsung melakukan Pemusnahan.
“Pemusnahan ini dimaksudkan agar Barang Bukti (BB) ini agar tidak di salah gunakan, dan kita tahu sendiri Narkotika jenis Shabu godaannya cukup besar/mengiurkan, dan ini rentan disalah gunakan,” bebernya.
“Untuk menghindari hal hal tersebut maka kami dari kejaksaan negeri Tolitoli semua barang bukti yang telah inkracht secepatnya lakukan pemusnahan, sehingga kejaksaan negeri Tolitoli terus berkomitmen serta tidak akan memberikan ruang kepada para pengedar menghancurkan negeri ini,” pungkasnya. ***
Jelang Tutup Tahun 2024, Inkracht, 102.854.1 Gram Sabu di Musnahkan Kejari Tolitoli









