Tolitoli, Sulteng – Usai pelaksana Proyek Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean B-C menjalani persidangan dan di vonis hukuman pidana 1,6 tahun (18 bulan) penjara pada bulan Juni 2026, kini PPK kembali di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018.
Penetapan tersangka I-B berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT469/P.2.12/Fd.2 /07/2026 tanggal 23 Juli 2026 yang merupakan pengembangan dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 266/P.2.12/Fd.2/05/2025 tanggal 06 Mei 2025.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli resmi menahan IB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pembangunan Pasar Rakyat Galumpang, Kecamatan Dakopamean, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tolitoli telah menetapkan Saudara I-B selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean pada Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli,” Ungkap Ibnu Firman Ide Amin, SH, Kamis (23/07/2026).
Perkara ini bermula kata Ibnu Firman Ide Amin, SH dari pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp5.694.700.000,00 yang tidak selesai tepat waktu sehingga diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan selama 90 hari.
“Setelah pergantian Pejabat Pembuat Komitmen pada Januari 2019, pekerjaan tetap dilanjutkan berdasarkan kontrak perubahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Ucapnya.
Lanjut Orang Nomor satu di kejaksaan Negeri Tolitoli menjelaskan, Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp669.433.628,30.
“Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta fakta hukum lainnya, penyidik menetapkan Saudara I-B sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1675/P.2.12/Fd.2/07/2026 tanggal 23 Juli 2026,” Tuturnya.
Diakhir Ibnu Firman Ide Amin menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka I-B dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 23 Juli 2026 sampai dengan 11 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-471/P.2.12.4/Fd.2/07/2026 tanggal 23 Juli 2026.
“I-B saat ini telah di lakukan penahanan di rutan Kelas Izin tambun untuk 20 hari kedepan” tutupnya. ***









