JPN Berhasil Lakukan Mediasi “Perseteruan” Antara Dua Perseoran Terbatas (PT)

Jakarta, Kabartoday.id – kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil melakukan mediasi penyelesaian denda keterlambatan pekerjaan permasalahan Proyek antara PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dan PT. Semen Padang tahun 2020.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono menuturkan Penyelesaian mediasi dilakukan diruang Rapat Datun I Lantai I Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Agung serta dilakukan penandatanganan Berita Acara Mediasi antara PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dan PT. Semen Padang yang dilakukan oleh General Manager Operation, Building Operation Division PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dan Direktur Keuangan dan Umum PT. Semen Padang.

“Dalam menyelesaikan kesepakatan kedua belah pihak disaksikan oleh Direktur Pertimbangan Hukum, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindakan Hukum Lain dan Tim Jaksa Pengacara Negara dan masing masing dari perwakilan PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dan PT. Semen Padang,” Ungkap Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono saat menyaksikan mediasi.

Lanjut Feri Wibisono mengatakan Mediasi ini dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku mediator sejak tanggal 18 November 2020 s/d 22 April 2022.

“Penyelesaikan denda terkait keterlambatan pekerjaan permasalahan Proyek Indarung VI Paket Pekerjaan CC-3 dengan nilai kontrak sebesar Rp135.000.000.000, dan dalam perjalanan berdasarkan addendum ketiga menambah nilai kontrak menjadi Rp143.098.502.490 (para pihak sepakat final settlement sebesar Rp142.626.065.549 dengan progres pekerjaan 105,65%),” Bebernya.

“Setelah dilakukan mediasi yang panjang, akhirnya pada 21 April 2022, kedua belah pihak didampingi mediator telah menemukan win-win solution dalam menyelesaikan kesepakatan yang pada pokoknya para pihak sepakat perhitungan nilai denda keterlambatan PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. sebesar Rp1.252.406.690 (satu miliar dua ratus lima puluh dua juta empat ratus enam ribu enam ratus sembilan puluh rupiah),” Pungkasnya ***

Dilansir dari kejaksaan.go.id

Pos terkait

banner 468x60