Jual Shabu, Warga Bahaur Dibekuk Polisi Satres Narkoba Pulang Pisau

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Pulang Pisau kembali membekuk 1 (satu) orang tersangka yang diduga menyimpan serta mengedarkan Narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

Bacaan Lainnya

Dalam rilis Resmi Humasres Pulang Pisau, diketahui pria yang berinisial J (37) diamankan dirumahnya yang beralamat di jalan Sapilah RT. 03 Desa Bahaur Tengah, Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, pada Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 18.00 WIB.

“Saat itu, anggota sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau sedang melaksanakan patroli, kemudian mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di rumah saudara J,” ungkap Kasi Humas Polres Pulang Pisau, AKP. Daspin, Kamis (18/04/2024).

Selanjutnya, masih kata Daspin, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dan sekitar jam 19.00 WIB telah tertangkap tangan seorang laki-laki yang mengaku berinisial J sedang berada di rumahnya.

“Usai dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT, ditemukan barang-barang berupa, 59 (lima puluh sembilan) bungkus plastik klip berisi kristal bening warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 14,50 (empat belas koma lima puluh) gram (isi+bungkus), 1 (satu) buah bekas minyak rambut merk CLEAR warna biru ,1 (satu) buah handphone warna Hitam merk Redmi 13C, Uang tunai sebesar Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah),” terangnya.

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut benar milik mereka. “Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti kita gelandang ke Polres Pulang Pisau guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. KABAR TODAY.ID

Pos terkait

banner 468x60