Palu, Sulteng | Kabartoday.id – Jumat keramat menjadi hari yang paling menakutkan bagi para koruptor yang sedang ditangani kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah.
Hal ini di buktikan, oleh Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,
dengan melakukan penahanan kepada dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan stadion Banggai Laut, Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000, pada Jumat (29/07/2022) sore.
Dua orang yang ditahan tersebut diantaranya SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YL selaku Direktur PT. BBP.
Penahanan Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022.
Sementara itu YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022.
Keduanya ditahan untuk 20 (dua puluh)
hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022 di Rutan Klas II A Palu.
Penahanan terhadap kedua tersangka
dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai
dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
SAM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022. Sementara YL ditetapkan berdasarkan
Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-02/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.
Penyidikan terhadap SAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.
sedangkan penyidikan terhadap YL dilakukan berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-
13.b/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.
Sumber Rilis Kasi Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Reza Hidayat, SH.MH.