Kacabjari di Ogotua Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pada Perkara Penganiayaan

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Kejaksaan Negeri Tolitoli Cabang di Ogotua melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana Penganiayaan atas nama saksi korban Arianti Alias Anti dan tersangka atas nama Husnus Wahab Alias Acong merupakan warga Desa Buga Kecamatan Ogodeide di sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Cabang di Ogotua Heppies Maykel H. Notanubun, S.H kepada media Kabartoday.id mengatakan Kasus penganiyaan merupakan pelimpahan kasus dari Polsek Ogodeide, yang mana tindak pidana tersebut terjadi karena adanya penganiayaan yang dilakukan oleh Husnus Wahab Alias Acong.

“Dalam kasus ini pelapor yang juga merupakan korban penganiayaan atas nama Arianti Alias Anti mengalami memar di daerah tangan kiri, pinggang belakang sebelah kiri, dan bengkak disertai nyeri pada bagian perut atas,” kata Heppies Maykel H. Notanubun, S.H Ruangan Press Room Kantor Kejaksaan Negeri ToliToli, Kamis (24/02/2022).

Lanjut Heppies Maykel H. Notanubun, S.H. menyampaikan penghentian penuntutan kepada tersangka Husnus Wahab Alias Acong yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan “Restorative Justice” karena telah ada perdamaian dan saling memaafkan antara kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

“Penghentian penuntutan dalam perkara penganiayaan ini merujuk pada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri ToliToli di Ogotua nomor 24/P.2.12.9/Eoh.2/02/2022 tanggal 15 Februari 2022, yang didasari oleh Surat Persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan “Restorative Justice” perkara tindak pidana atas nama tersangka Husnus Wahab Alias Acong dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah nomor : R-45/P.2/Eoh/02/2022 tertanggal 23 Februari 2022,” Bebernya


Ia menambahkan, Keberhasilan penghentian penuntutan tersebut tidak terlepas dari upaya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cabang di Ogotua yang menginisiasi dan bertindak selaku fasilitator agar duduk bersama dengan penyidik dan tokoh masyarakat dalam mencapai jalan keluar (perdamaian).

“Perlu diketahui bahwa tersangka atas nama Husnus Wahab Alias Acong baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya respons positif dari masyarakat dalam hal ini warga masyarakat Dusun Uluan Desa Buga Kecamatan Ogodeide Kabupaten ToliToli yang diwakili oleh sdr. Baso Muru selaku Kepala Desa Buga terhadap penyelesaian penanganan perkara tersangka Husnus Wahab Alias Acong tanpa melalui proses persidangan,” Ungkapnya.

“Pertimbangan penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Cabjari Tolitoli di Ogotua berdasarkan Keadilan “Restorative Justice” terhadap perkara tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan tersangka, dikarenakan telah adanya perdamaian secara tertulis antara tersangka Husnus Wahab Alias Acong dengan saksi korban Arianti Alias Anti yang disertai Surat Pernyataan dari tersangka Husnus Wahab Alias Acong, yang pada pokoknya tersangka telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di waktu yang akan datang,” Pungkas Heppies Maykel H. Notanubun, S.H.

Kemudian, terhadap tersangka Husnus Wahab Alias Acong telah dikeluarkan dari rumah tahanan Rumah Tahanan (Dibebaskan). ***ERWIN***

Pos terkait

banner 468x60