Kacabjari Di Ogotua Launching Rumah RJ di Kantor Kecamatan Dondo

banner 468x60

Tolitoli Sulteng | Kabartoday.id – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua mengelar kegiatan launching Rumah Restorative Justice (RJ) dikantor kecamatan Dondo dan disiarkan secara virtual dari Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Rabu (30/03/2022).

Dalam launching RJ turut dihadiri Kacabjari di ogotua Heppies Maykel H. Notanubun S.H,. Yasin selaku Sekretaris Kecamatan Dondo, Iptu I Nyoman Saniawan selaku Kapolsek Dondo Lettu Irwan selaku Danramil Dondo, Irfan selaku Kepala Desa Tinabogan, Daud Balaong (Tokoh adat Dondo, Bassidondo dan Ogodeide).

kegiatan launching rumah restorative justice (RJ) Cabjari Tolitoli di Ogotua dilaksanakan pada pukul 08.00 WITA yang dibuka dan diresmikan secara virtual oleh Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura Bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Jacob Hendrik Pattipeilohy S.H.,M.H.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua Heppies Maykel H. Notanubun S.H, mengatakan Pembentukan Kampung restorative justice menindaklanjuti Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasakan Keadilan Restoratif dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : B-475/E/ES.2/01/2022 tentang pembentukan kampung restorative justice.


“Kegiatan launching rumah restorative digelar secara serentak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan ini merupakan suatu kegiatan yang positif dalam rangka menyukseskan program dari pimpinan dan sebagai suatu upaya untuk Kembali menghidupkan norma-norma kearifan lokal,” Ungkapnya

Ia menambahkan, Rumah restorative justice untuk Cabang Kejaksaan Negeri ToliToli di Ogotua ini bertempat di Kantor Kecamatan Dondo Desa Tinabogan Kecamatan Dondo Kabupaten ToliToli dan diberi nama “Balre Pollidamean” (Rumah perdamian).

“Dengan adanya Rumah restorative justice, masyarakat di Kecamatan Dondo khususnya di Desa Tinabogan merasa sangat senang dengan dibentuknya rumah restorative justice di Desa Tinabogan Kecamatan Dondo, oleh kejaksaan Negeri Tolitoli cabang di Ogotua dan berharap kedepannya segala sesuatu permasalahan yang hadir di masyarakat dapat diselesaikan melalui musyawarah di rumah restorative justice Kacabjari Ogotua, selama memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan norma adat yang hidup dimasyarakat,” tambahnya.

Untuk itu ia menyampaikan, bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H.,M.H. secara virtual berpesan kepada seluruh stakeholder di daerah agar saling bersinergi dan memanfaatkan rumah restorative justice di wilayahnya masing-masing secara maksimal serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Nantinya restorative justice ini perlu dilakukan penyuluhan dan penerangan secara massif kepada masyarakat tentang maksud, tujuan dan fungsi dari rumah restorative justice, serta melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan kecamatan di wilayah hukum Cabjari Tolitoli di Ogotua yang meliputi Kecamatan Basidondo, Kecamatan Dampal Utara dan Kecamatan Ogodeide untuk dapat segera membentuk rumah restorative justice di wilayahnya,” Imbuhnya.

Lanjut Happy menjelaskan tujuan dibentuknya Rumah RJ agar proses penegakan Hukum yang dilakukan berdasarkan adat istiadat dapat di selesaikan di rumah restorative justice, Sehingga prosesnya tidak sampai ke ranah hukum asalkan semua syarat terpenuhi. Contohnya tindak pidana penganiayaan ringan, itu kan bisa damai, tidak sampai ke ranah hukum.

“Dalam penyelesaian perkara ditengah masyarakat, Nantinya Kejaksaan juga akan melibatkan beberapa pihak mulai dari pihak desa, kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat dan tokoh agama dan jika dalam langkah penyelesaian RJ tidak memberikan efek jera pada pelaku, maka baru akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan KUHP,” Pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60