Kacabjari di Bangkir Launching Rumah Restorative Justice

banner 468x60

Tolitoli Sulteng | Kabartoday.id – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Bangkir launching Rumah Restorative Justice (RJ) serentak dikantor kecamatan Dampal selatan yang di gelar secara virtual dari Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Rabu (30/03/2022).

launching rumah RJ turut dihadiri Kacabjari di Bangkir Andri Nanda Hevea Norfikri SH.,MH., Kapolsek Dampal selatan, Camat Dampal selatan, seluruh kepala desa Se-kecamatan Dampal selatan, beserta Tokoh pemuda, Tokoh Agama dan Tokoh adat.

kegiatan launching rumah restorative justice (RJ) ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA yang dibuka dan diresmikan secara virtual oleh Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura Bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Jacob Hendrik Pattipeilohy S.H.,M.H.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Bangkir Andri Nanda Hevea Norfikri SH.,MH. Usai Launching Rumah RJ mengatakan Pembentukan Kampung restorative justice diKecamatan Dampal Selatan ini menindaklanjuti Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : B-475/E/ES.2/01/2022 tentang pembentukan kampung restorative justice.

“Kegiatan launching rumah restorative ini digelar secara serentak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan di ikuti oleh seluruh kejaksaan Negeri, dan kejaksaan Cabang negeri se- Sulawesi Tengah ini merupakan suatu kegiatan yang positif dalam rangka menyukseskan program dari pimpinan dan sebagai suatu upaya untuk Kembali menghidupkan norma-norma kearifan lokal, yang ada di wilayah Hukum Kacabjari” Ungkapnya.

Ia menambahkan, Rumah restorative justice untuk Cabang Kejaksaan Negeri ToliToli di Bangkir bertempat di Kantor Kecamatan Dampal Selatan, Desa Bangkir Kabupaten ToliToli.

“Dengan diresmikannya Rumah restorative justice, dapat membantu masyarakat Dampal selatan yang terlibat tindak pidana ringan dapat di selesaikan di rumah ini melalui musyawarah, selama memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan norma adat yang hidup dimasyarakat,” tambahnya.

Untuk itu ia menyampaikan, bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H.,M.H. secara virtual berpesan kepada seluruh stakeholder di daerah agar saling bersinergi dan memanfaatkan rumah restorative justice di wilayahnya masing-masing secara maksimal serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Dengan diresmikannya rumah restorative justice ini perlu dilakukan penyuluhan dan penerangan secara massif kepada masyarakat tentang maksud, tujuan dan fungsi dari rumah restorative justice, serta melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan kecamatan di wilayah hukum Cabjari Tolitoli di Bangkir untuk dapat segera membentuk rumah restorative justice di tingkat desa,” Imbuhnya.

Lanjut Andri menuturkan tujuan dibentuknya Rumah RJ agar proses penegakan Hukum yang dilakukan berdasarkan adat istiadat dapat di selesaikan di rumah restorative justice saja, Sehingga prosesnya tidak sampai ke penuntutan, “asalkan semua syarat dapat terpenuhi,” Contohnya tindak pidana penganiayaan ringan, itu kan bisa damai, dan bukan residivis, dan kerugian material dibawah dari 2.5 Juta.

“Dalam penyelesaian perkara ditengah masyarakat, Nantinya Kejaksaan juga akan melibatkan seluruh unsur yang terlibat mulai dari Kepolisian, pemerintah desa, dan para pemuka agama hingga tokoh adat dalam langkah penyelesaian RJ tidak memberikan efek jera pada pelaku, maka baru akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan KUHP,” Pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60