Kades Lampasio Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana ADD/DD

TOLITOLI , KabarToday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli melakukan penahanan terhadap kepala desa Lampasio Ahmad Yusuf dikantor kejaksaan negeri tolitoli, Dimana Kades Lampasio yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek diempat item pekerjaan sebesar Rp. 487.000.000 juta rupiah di anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kabupaten Tolitoli T.A 2016. (12/12)

Bacaan Lainnya

Kasi Pidsus Kejari Tolitoli, Rustam Efendi SH di hadapan kepada wartawan KabarToday.com mengatakan, Dalam penetapan tersangka kepala desa Lampasio Ahmad Yusuf telah dilakukan pemeriksaan secara maraton pada rabu (12/12), dimana tersangka sudah dilakukan gelar perkara bersama anggota Tim Kejaksaan, bahwa terdapat besar dugaan adanya keterlibatan kades Ahmad Yusuf dalam mengelola anggaran dana desa T.A 2016 yang menguntungkan diri sendiri.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mulai pukul 10.00 s/d 17.00 wita dan gelar perkara, Kepala desa Lampasio kemudian ditetapkan jadi tersangka, dan dilakukan penahanan dilapas Klas IIB Tolitoli pukul 20.00 Wita” ucap Rustam Efendi.

Lanjut Rustam, Meskipun belum ada hasil tetap dalam perhitungan kerugian dari Inspetorat Tolitoli, ucap Rustam, dari hasil penyelidikan dan penyidikan proyek pembangunan intalasi Air Bersih, penimbunana kantor Desa, Jemabatan dan 3 unit MCK yang dilaksanakan oleh Kades Lampasio, Dimana telah terindikasi adanya kerugian negara mencapai Rp 487 juta.

”Dari hasil peyidikan oleh tim kejaksaan negeri tolitoli terdapat indikasi kerugian negara capai Rp 487 juta, dan Kami tetap masih menunggu hasil perhitungan dari Inspetorat.” Paparnya

Ditambahkanya lagi, Rustam menyatakan, bahwa dengan ditetapkannya Kades Lampasio sebagai tersangka, untuk sebagai pintu masuk, dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.

Rustam menjelaskan pekerjaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada fisik Pembangunan Air Bersih, Penimbunan Kantor Balai Desa, Jembatan dan MCK, merupakan kegiatan pada Desa Lampasio dengan jumalah Masing masing anggaran yang bervariasi. Dalam pelaksanaan pembangunan fisik pekerjaan desa terdapat dugaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi bangunandan pembelanjaan yang tidak sesuai anggaran.

Atas perbuatannya tersangka Ahmad Yusuf, telah melakukan penyalahgunaan kewenagan dan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Erwin

Pos terkait

banner 468x60