Kajati Sulteng : Dari 12 Kabupaten dan 1 Kota, Kejari Tolitoli Peringkat ke 3 Dalam Penanganan Perkara

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id -Kejaksaan Negeri Tolitoli meraih peringkat ketiga (3), dari dua belas (12) dan Satu (1) Kota dalam penanganan perkara di wilayah hukum Sulawesi tengah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim SH., MH usai peresmian kantor kejaksaan negeri Tolitoli, Jumat (06/10/2023) sore.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Agus Salim SH.,MH mengatakan Penaganan perkara di wilayah Sulawesi Tengah khususnya di Kejari Tolitoli tergolong baik selama ini.

“Selama tahun 2022 hingga hari ini tahun 2023 Kejaksaan negeri Tolitoli bisa di katakan salah satu penegakan kejaksaan yang masuk dalam 5 besar yang berhasil menangani kasus, jadi Kejaksaan Negeri Tolitoli peringkat ketiga (3) dalam Penaganan perkara,” ungkap Agus Salim SH., MH dihadapan awak media saat didampingi Kepala kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH., MH.

Bacaan Lainnya

 

Agus Salim menambahkan dalam setiap perkara yang di tangani kejaksaan, Khususnya kejaksaan Negeri Tolitoli tidak serta Merta harus dengan hukuman badan. Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari jaksa agung salah satunya adalah bagaimana kejaksaan harus bisa mengedepankan tindakan persuasif.

“Ada hal hal yang dapat di toleransi dan ada juga tidak bisa di toleransi. Salah satu yang bisa di toleransi adalah dengan program Restorative Justice dengan melakukan pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang berfokus dengan melibatkan para pihak, baik korban, pelaku, maupun pihak terkait dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan atau semata-mata menghukum pelaku,” ungkapnya.

Sedangkan untuk kasus Tindak pidana Korupsi sendiri menurut Agus Salim, Kejaksaan telah mengedepankan sistem pengembalian kerugian negara ke kas daerah, melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sesuai dengan MoU antara Kejaksaan Negeri dan APIP. Untuk itu Datun berkewajiban melaksanakan dan atau mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum dan tindakan hukum lain kepada Negara, pemerintah dan masyarakat di bidang perdata, tata usaha Negara, pemulihan dan perlindungan hak di daerah hukum Kejaksaan Negeri,” Tambahnya.

Jadi menurut Agus Salim, kejaksaan negeri Tolitoli dalam menjalankan Penegakan hukumnya diwilayah kabupaten Tolitoli sudah sesuai dengan SOP, sehingga hari ini “saya katakan bahwa peringkat ketiga (3) dalam penanganan perkara melekat pada kejaksaan Negeri Tolitoli. Dimana kejaksaan negeri Tolitoli telah berhasil menyelesaikan (Vonis) setiap kasus tindak pidana korupsi dimeja hijau, ditambah pengembalian uang negara yang cukup besar,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya juga meminta kepada wartawan dan kejaksaan khusunya kejaksaan negeri Tolitoli bisa menjalin kerjasama dengan baik dalam memberikan informasi kepada masyarakat lewat pemberitaan pemberitaan.

“Saya berharap teman teman media juga bisa memberikan kesempatan kepada kejaksaan dalam bekerja, karena setiap informasi penganan perkara yang diminta oleh media tidak selamanya harus kita buka semuanya. Karena ada kasus yang tidak bisa dibuka (Disampaikan) dikarenakan takutnya kasus yang sedang di tangani dapat menghambat setiap pemeriksaan dengan cara “Terperiksa” menghilangkan barang Bukti (BB),” pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60