Gelar Press Release, Polres Tolitoli Ungkap Dua Kasus Yang Viral Tahun 2023

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Satuan tindak pidana umum dan khusus Sat-Reskrim Polres Tolitoli berhasil mengungkap dua kasus yang menonjol di bulan september 2023, Yaitu perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh bendahara SAT POL PP kabupaten Tolitoli.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tolitoli yang diwakili Kabag Humas polres Tolitoli AKP Anshari Tola, didampingi kaur Bin OPS Polres Tolitoli Iptu Ahmad., SH MH saat konferensi pers, di ruang aula Parama Satwika, Jumat (06/10/203) pukul 14:00 WITA.

Kabag Humas polres Tolitoli AKP Anshari Tola, dalam pres rilisnya mengatakan, dalam pengungkapan kasus perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga dilakukan oleh Satreskrim Polres Tolitoli yakni dengan menindak lanjuti laporan polisi dengan Nomor Nomor : LP / B / 181 / IX / 2023 / SPKT /POLRES TOLI-TOLI / POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 14 September 2023 dengan pelapor korban sendiri Indah lestari Marlin dipolres Tolitoli terkait telah terjadi tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga.

Lanjut Kasi perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga yakni suaminya sendiri bernama Bambang (27) dan saat ini juga tersangka telah diamankan di Mako polres Tolitoli.

Bacaan Lainnya

 

Kronologis kejadian, menurut Anshari Tola, awalnya tersangka Bambang berpamitan kepada istrinya dengan maksud dan tujuan untuk mencari kerja ke Kabupaten Morowali.

Namun saat di tengah perjalanan, Tiba-tiba ia mengurungkan niat untuk kembali kerumah. Setibanya dirumah yang berada di Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, korban sontak kaget dan dan menyampaikan “Saya kira kau sudah ke Morowali,” ucap korban.

Mendengar ucapan sang istri, pelaku merasa tersinggung, dan marah sambil menjawab “Kenapa kau, kayak tidak senang kalau saya pulang,” kata pelaku.

Setelah kejadian tersebut, terjadilah pertengkaran keduanya di dalam rumah. Pelaku saat itu sedang bersama anaknya yang baru berumur satu tahun (1), emosi pelaku pun semakin memuncak dimana Indah lestari Marlin (Korban) ingin menggugat cerai suaminya (tersangka).

Kemudian, diwaktu yang bersamaan Dimana saat itu pelaku masih kunci motor dengan emosi, menjadikan kunci motor tersebut sebagai senjata untuk menusuk korban pada bagian mata atas sebelah kiri istrinya (Korban) sebanyak tiga (3) kali.

Dan disaat itu pula korban teriak meminta tolong, selanjutnya semakin gelap mata tersangka melihat ad sebuah pisau cutter yang berada di rak baju, tanpa pikir panjang tersangka langsung mengambil pisau cutter dan mengiris pipi sebelah kanan korban sebanyak 1 kali.

Selanjutnya tersangka menusukkan pisau cutter tersebut sebanyak 1 kali di bagian leher belakang korban. Disaat itu dan tidak lagi memperhatikan korban, tersangka langsung melarikan diri dan mencoba kabur ke Gorontalo namun berhasil diringkus polisi saat berada di Kabupaten Buol.

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 ( lima ) tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus kedua tindak pidana yang melibatkan Erik Ham kata  Anshari Tola adalah kasus penggelapan surat kendaraan dan korupsi dana Gaji dikantor satuan Polisi Pamong Praja Tolitoli yang dilakukan oleh Erik Ham.

Dihadapan awak media AKP Anshari Tola menjelaskan Tersangka berinisial (E-H) merupakan DPO, dan diketahui merupakan seorang pegawai aktif yang memegang jabatan sebagai bendahara di kantor di Satuan polisi pamong praja Kabupaten Tolitoli.

“Setelah sempat buron selama 9 bulan, dan berkat kerja sama dengan Polres Kutim, Polres Tolitoli berhasil menangkap tersangka (E) mantan bendahara Satpol PP di Kutai Timur,” ungkap AKP Anshari saat menyampaikan pers rilisnya.

Lanjut AKP anshari Tola, Pelaku ditangkap bedasarkan Laporan polisi dari korban SOFYAN. S. RAMBALINO dengan Nomor : LP / B / 11 / I / 2023 / SPKT / Polres Tolitoli / Polda Sulawesi Tengah, tanggal 10 Januari 2023 dan Surat perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik / 72 / VIII / RES.1.11./ 2023 / Satreskrim, tanggal 18 Agustus 2023.

Perlu diketahui, “Penangkapan terhadap Inisial E.H yang merupakan bendahara di Sat Pol PP di karenakan adanya laporan dugaan tindak pidana Penggelapan (BPKB Mobil Mobil merek Toyota Avanza 1300 G warna abu-abu metalik dengan nomor rangka : MHFM1BA3JAK 228311, Nomor Mesin : DF49366 dengan nomor Polisi DN 1404 DG) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021.Bertempat di Jl. Magamu, Kelurahan Baru Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.

Selanjutnya Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 8 / IX / 2023 / SPKT.SATRESKRIM / Polres Tolitoli / Polda Sulawesi Tengah, tanggal 27 September 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 79 / IX / 2023 / Reskrim, tanggal 22 September 2023. Dugaan pelaku Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pada Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tolitoli TA. 2022.

Kronologis kejadian menurut Anshari, bahwa pada tahun 2022 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tolitoli mendapatkan anggaran berdasarkan DPPA-SKPD sebesar Rp.9.278.019.827,- (sembilan milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta sembilan belas ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) yang bersumber dari APBD Kab. Tolitoli.

“Telah dilakukan pencairan dana sebanyak 38 kali dengan total sebesar Rp.9.364.179.043,-, berdasarkan SP2D dengan mengunakan SPP-LS 28 kali Rp.7.782.629.793,-, SPP-UP 1 kali Rp.100.000.000,-, SPP-GU 6 kali Rp.586.484.750,- dan SPP-TU 3 kali Rp.895.064.500,” ujarnya.

“Dari total pencairan dana tersebut kata Anshari, total pencairan dana tersebut yang di realisasikan sesuai SIMDA sebesar Rp.9.152.825.875,- atau terdapat selisih kurang sebesar Rp.211.353.168,- telah dilakukan penyetoran ke rekening Kas Daerah Kab. Tolitoli dan dari realisasi dana Rp.9.152.825.875,- terdapat Program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota Rp.8.965.774.875,” Jelasnya.

Namun Anshari kembali menjelaskan dana yang disalurkan untuk pelaksanaan kegiatan hanya sebesar Rp.8.751.538.793, Program peningkatan ketentraman dan ketertiban umum Rp.147.956.000, serta yang disalurkan untuk pelaksanaan kegiatan hanya sebesar Rp.117.599.600, dan untuk anggaran program pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran Rp. 39.095.000, sedangkan dana yang disalurkan Rp.39.249.000,-, dari ketiga program tersebut.

“Sehingga telah ditemukan adanya selisih kurang yang tidak disalurkan untuk pelaksanaan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tolitoli TA. 2022 sebesar Rp.244.438.482,” imbuhnya.

“Sejalan dengan hal tersebut, terdapat fakta adanya transaksi pada rekening giro Satuan Polisi Pamong Praja di Bank sulteng yang dilakukan Sdr. ERIK HAM selaku Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Tolitoli TA. 2022 meliputi: penarikan tunai sebanyak 10 kali dengan jumlah Rp.46.000.000,-, pemindahan bukuan ke rekening atas nama ERIK HAM sebanyak 12 kali dengan jumlah Rp.261,290,000, dan pemindahan bukuan ke beberapa rekening lainnya sebanyak 7 kali dengan jumlah Rp.155,700,000,” Bebernya.

Saat ini kata Anshari Tola, polres Tolitoli sedang mendalami dan melengkapi Administrasi Penyidikan dan melakukan koordinasi dengan APIP, selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dengan mencari dan mengumpulkan barang bukti yang kaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta melakukan Ekspose dengan APIP untuk gelar perkara.

Sedangkan untuk tindak pidana korupsinya, tersangka Erik dikenakan Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sub. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Erik Ham alias Erik saat ini telah dilakukan penahanan oleh Penyidik/Penyidik pembantu Satreskrim Polres Tolitoli sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan (BPKB Mobil Mobil merek Toyota Avanza 1300 G warna abu-abu metalik dengan nomor rangka : MHFM1BA3JAK 228311, Nomor Mesin : DF49366 dengan nomor Polisi DN 1404 DG) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021. ***

Pos terkait

banner 468x60