Kajati Sulteng : Hukum Harus Adil dan Pasti Dalam Penerapan Restorative Justice

Palu, Sulteng | Kabartoday.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) sulawesi Tengah (Sulteng) mengelar kegiatan seminar dan Webinar dengan tema “Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Yang Adil, Pasti, Dan Mendukung Pemulihan Ekonomi” di Aula kedokteran Untad Rabu (20/07/2022). Pagi.

“Semoga dengan diadakannya Kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat luas, bagi civitas akademika universitas Tadulako, dan bagi seluruh insan adhyaksa,” kata kepala kejaksaan Tinggi Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH. MH.

Lanjut Kajati menyampaikan nantinya sumbangsih pemikiran dalam forum ini dengan judul “Strategi Implementasi Teori Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana” dengan pertimbangan masih adanya celah antara hukum acara pidana dengan nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

“Guna mengurangi celah hukum formil dan nilai keadilan tersebut, maka pemikiran teori restorative justice sesuai dengan perintah Jaksa Agung RI Burhanuddin yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif bisa sesuai dengan tema “Keadilan Restorative Justice Dalam penegakan Hukum Yang Adil, Pasti, Dan Mendukung Pemulihan Ekonomi,” Ucapnya.

Oleh karena itu, dengan penerapan teori restorative justice maka penegakan hukum akan menjadi lebih rasional untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang dalam konteks Indonesia sekarang ini adalah “Pemulihan Ekonomi”

Teori restorative justice menurut Howard Zehr kata

Ia menambahkan Teori restorative justice menurut Howard Zehr
diimplementasikan melalui program keadilan restoratif dan bukan dilaksanakan semata-mata hanya untuk menurunkan kejahatan saja.

“Menurunnya tingkat kejahatan merupakan efek samping dari pelaksanaan keadilan restoratif, namun sejatinya tujuan utama pelaksanaan keadilan restoratif adalah karena keadilan restoratif adalah hal yang benar untuk dilakukan,” tuturnya.

Lanjut lagi, menurut buku Howard Zehr yang berjudul The Little Book of Restorative Justice, kebutuhan korban harus ditangani, pelaku harus didorong untuk bertanggung jawab, mereka yang terkena dampak pelanggaran harus dilibatkan dalam proses tersebut, terlepas dari apakah pelaku memahami dan mau mengurangi pelanggaran mereka.

“Howard Zehr dan Ali Gohar, dalam bukunya mejelaskan bahwa restorative justice adalah proses yang melibatkan seluas mungkin, para pihak yang berkepentingan terkait terjadinya suatu tindak pidana untuk secara bersama-sama mengidentifikasi dan mengatasi bahayanya, keinginan dan kewajiban untuk memulihkan dan meletakkan segala sesuatunya sebaik mungkin,” Kata Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH. MH mengutip dari yang berjudul The Little Book of Restorative Justice.

Maka dari itu lanjut Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH. MH membeberkan, mekanisme yang dibangun berdasarkan teori restoratif dapat mengikis stigmatisasi dalam sistem peradilan pidana.

Selain keunggulan dari aspek stigmatisasi tersebut, Menurut John Braithwaite, bekerjanya konsep restorative justice dengan program-programnya di berbagai negara pada tahun 1990-an adalah karena mekanisme yang dikembangkan memiliki keunggulan yakni lebih mampu memulihkan dan memenuhi harapan korban, pelaku, dan masyarakat daripada sistem peradilan pidana yang ada.

Konsep restorative justice merupakan pengembangan pemikiran manusia yang luas dalam tradisi keadilan dari Arab kuno, Yunani, dan peradaban Romawi yang menerima pendekatan restoratif bahkan untuk kejahatan pembunuhan, konsep restorative justice juga diterima di Eropa sejak jatuhnya kekuasaan Roma, Hindu India, dan penganut tradisi Budha kuno, Tao, dan Konfusian di Asia Utara.

John Braithwaite juga menuliskan bahwa restorative justice sebagai tradisi intelektual atau sebagai pendekatan praktek politik, yang melibatkan transformasi radikal. Pada pandangan radikal ini, restorative justice bukan hanya cara yang sederhana untuk mereformasi sistem peradilan pidana, restorative justice merupakan cara transformasi seluruh sistem hukum, kehidupan keluarga kita, tingkah laku kita dalam tempat bekerja, praktek politik kita. Pandangan holistic ini mengubah cara kerja kita tentang keadilan di dunia.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Jurnal Publikasi Statistik Kriminal Tahun 2021, jumlah kejadian kejahatan (crime total) pada tahun 2020 yakni sebanyak 247.218 kejadian. Data tersebut merupakan gambaran realitas yang terjadi saat ini, tingginya tingkat kejahatan yang terjadi masih didominasi oleh kejahatan yang sifatnya ringan.

“Ringan dalam artian dapat diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan tidak mengganggu kondisi sosial di masyarakat. Contohnya kasus pencurian, tidak semua pencurian harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan,” pungkasnya.

Kegiatan webinar Pusat kajian kejaksaan falkutas hukum Untada turut dihadiri Rektor Untad Prof. DR. IR. Mahfudz, MP, Dekan Fakultas Hukum Untad DR. Sulbadana, SH., MH. dan 3 orang narasumber yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng Fithrah, SH., MH., DR. Aminuddin Kasim, SH., MH dan DR. Nurhayati Mardin, SH., MH.***

Pos terkait

banner 468x60