Palu, Sulteng | Kabartoday.id – Jaksa Agung RI Burhanuddin melantik Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang baru Agus Salim, SH., MH., menggantikan Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., yang dilantik sebagai Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Senin, (22 Agustus 2022)
Agus Salim, SH., MH., yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan Pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer dilantik bersamaan dengan pejabat eselon II lainnya oleh Jaksa Agung yang diangkat berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 245 Tahun 2022 tanggal 8 Agustus 2022.
Kajati Sulteng yang baru tersebut telah beberapa kali menempati jabatan strategis antara lain Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan juga pernah bertugas sebagai Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
Dilansir dari pemberitaan MCWNEWS.COM, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dirinya berharap pejabat yang dilantik mampu menjalankan perintah dengan sebaik-baiknya, profesional dan berintegritas, sehingga dapat menjaga marwah Kejaksaan di tengah masyarakat.

“Kepada para pejabat lama, atas nama korps dan pribadi, saya sampaikan terima kasih atas pengabdian dan kerja keras saudara, serta dukungan kepada para istri yang telah mendampingi saudara sekalian dalam melaksanakan tugas,” ujarnya, Senin (22/8/2022).
Dalam kesempatan tersebut Jaksa Agung menyatakan bahwa ia menaruh perhatian khusus terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah, agar capaian kinerja tidak hanya didominasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Karena saya juga yakin di daerah hukum saudara juga terdapat potensi perkara besar yang seharusnya dapat saudara ungkap,” ujarnya.
Dirinya memberi penekanan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru saja dilantik untuk segera mengakselerasi dan mengerahkan seluruh satuan kerja di daerah hukumnya, dalam rangka meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, keterbatasan sumber daya di wilayah hukum tidak dijadikan sebagai alasan yang menghambat peningkatan kualitas penanganan perkara, melainkan keterbatasan dijadikan sebagai tantangan.
“Korupsi di daerah juga tidak kalah masif dan banyak dengan berbagai modus yang sederhana, sehingga untuk mengungkapnya juga tidak terlalu sulit,” tuturnya.
Jaksa Agung meminta seluruh satuan kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk saling bertukar informasi, memaksimalkan penelusuran aset, dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara.
Ia juga mengingatkan penanganan korupsi di daerah agar jangan bikin gaduh, jangan ada kepentingan apapun kecuali kepentingan penegakan hukum.
“Penegakan hukum yang tuntas dan berhasil ketika kita mampu mengembalikan keuangan negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” pungkasnya ***