Kejati Diminta Segera Beri Kepastian Hukum
PALU – Ketua Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah, Marwan AK, meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Morowali Utara yang telah disampaikan KAK pada 20 Mei 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Marwan AK menanggapi penjelasan Dewan Pimpinan Pusat Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi) yang dimuat di sejumlah media terkait legalitas penyelenggaraan kegiatan Bimtek DPRD.
Menurut Marwan, polemik yang berkembang di ruang publik justru menunjukkan pentingnya aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang objektif.
“Kami tidak ingin berpolemik melalui media. Kami justru meminta Kejati Sulawesi Tengah segera memeriksa laporan yang telah kami sampaikan agar publik memperoleh kepastian hukum. Benarkah organisasi seperti Saber Korupsi dapat menjadi penyelenggara Bimtek DPRD, atau justru terdapat ketentuan yang membatasi kewenangan tersebut,” kata Marwan AK.
Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan KAK Sulawesi Tengah tidak dimaksudkan untuk menyerang organisasi tertentu, melainkan menguji kepatuhan pelaksanaan kegiatan pendalaman tugas DPRD terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang organisasi kemasyarakatan atau LSM diperbolehkan menjadi penyelenggara Bimtek DPRD, tentu harus ada dasar hukum yang jelas. Tetapi apabila regulasi membatasi siapa yang dapat menjadi penyelenggara, maka ketentuan itu juga harus ditegakkan secara konsisten,” ujarnya.
Marwan mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut satu kegiatan Bimtek di Morowali Utara, tetapi juga menyangkut tata kelola kegiatan peningkatan kapasitas DPRD di seluruh Indonesia.
Menurutnya, apabila praktik tersebut dianggap benar tanpa adanya kepastian hukum, maka akan muncul banyak organisasi lain yang merasa memiliki hak yang sama untuk menawarkan penyelenggaraan Bimtek kepada DPRD.
“Kalau hari ini satu LSM bisa menjadi penyelenggara, besok akan muncul puluhan bahkan ratusan LSM lain yang menawarkan paket Bimtek kepada DPRD di berbagai daerah. Pertanyaannya, lalu apa fungsi Peraturan Menteri Dalam Negeri yang telah mengatur secara tegas mekanisme dan pihak-pihak yang dapat menyelenggarakan pendalaman tugas anggota DPRD?” tegasnya.
Marwan menilai, ketentuan mengenai penyelenggara dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen untuk menjaga kualitas penyelenggaraan, akuntabilitas penggunaan APBD, dan kepastian hukum.
“Kalau semua pihak bisa menyelenggarakan Bimtek hanya dengan mengaku sebagai fasilitator atau bermitra dengan pihak tertentu, maka pembatasan yang dibuat pemerintah menjadi kehilangan makna. Persoalan inilah yang harus dijawab melalui proses hukum, bukan melalui opini atau perdebatan di media,” katanya.
Selain meminta Kejati menguji legalitas penyelenggara, KAK Sulawesi Tengah juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan.
Menurut Marwan, penyidik perlu memeriksa dokumen rekomendasi penyelenggaraan, mekanisme kerja sama, jadwal kegiatan, daftar hadir peserta, materi pembelajaran, sertifikat peserta, hingga dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Ia juga meminta agar pihak hotel yang menjadi lokasi kegiatan turut dimintai keterangan guna memastikan kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan dokumen yang digunakan dalam pertanggungjawaban anggaran.
“Data reservasi hotel, penggunaan ruang pertemuan, daftar tamu, hingga waktu check in dan check out merupakan fakta yang dapat diverifikasi. Pemeriksaan terhadap pihak hotel akan membantu memastikan apakah kegiatan benar-benar berlangsung sesuai dengan yang dilaporkan,” ujarnya.
Marwan berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah segera mengambil langkah hukum agar polemik mengenai legalitas penyelenggara Bimtek DPRD tidak terus berkembang tanpa kepastian.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan kepada publik. Namun pada akhirnya yang dibutuhkan bukan perang pernyataan, melainkan kepastian hukum. Kami percaya Kejati Sulawesi Tengah dapat memberikan jawaban melalui proses pemeriksaan yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Apa pun hasilnya nanti, itulah yang akan menjadi rujukan bagi semua pihak,” tutup Marwan AK.
KAK Sulteng: Jika LSM Bisa Gelar Bimtek DPRD, Lalu Apa Fungsi Permendagri?









