KAK Sulteng Laporkan Program Unggulan Buol Terang 28 Miliar Ke Kejati, Ada Apa ???

PALU – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah secara resmi melaporkan Bupati Buol ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Buol dengan nilai sekitar Rp28 miliar.

Proyek tersebut dilaksanakan melalui skema kontrak tahun jamak (multi-years) selama empat tahun anggaran, yakni 2025 hingga 2028.

Sekretaris KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, mengatakan laporan ini didasarkan pada hasil penelusuran dan analisis terhadap data pengadaan yang menunjukkan adanya sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam proses perencanaan dan pemilihan penyedia.

“Kami melihat penggunaan skema multi-years dalam proyek ini patut diduga tidak memiliki dasar teknis yang kuat. Pekerjaan PJU pada dasarnya bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran, atau dilakukan secara bertahap tanpa harus mengikat satu penyedia dalam jangka panjang,” ujar Asrudin.

Menurutnya, penggunaan kontrak selama empat tahun berpotensi mengunci satu penyedia jasa, yakni PT SL yang beralamat di Bandung, Jawa Barat, untuk menguasai proyek tanpa adanya kompetisi ulang setiap tahun.

“Ini yang menjadi perhatian kami. Kompetisi hanya terjadi di awal, sementara tahun-tahun berikutnya tidak lagi membuka ruang persaingan. Padahal, setiap tahun anggaran seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi penyedia lain untuk ikut,” jelasnya.

Asrudin menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan persaingan sehat, transparansi, dan efisiensi.

Ia juga menyoroti potensi kerugian keuangan negara akibat hilangnya mekanisme kompetisi yang seharusnya terjadi setiap tahun.

“Dalam kondisi normal, pengadaan yang dilakukan secara berkala akan membuka ruang persaingan harga dan kualitas, sehingga pemerintah bisa mendapatkan hasil yang lebih efisien. Namun jika dikunci selama empat tahun, peluang efisiensi itu menjadi tertutup,” katanya.

Lebih lanjut, KAK Sulteng menegaskan bahwa pelaporan ini tidak harus menunggu proyek selesai, karena yang dilaporkan adalah proses pemilihan penyedia dan kebijakan pengadaan yang telah ditetapkan.

“Proses pengadaan dan penetapan penyedia sudah selesai, sehingga sudah cukup dasar untuk dilakukan penelaahan oleh aparat penegak hukum,” tegas Asrudin.

Terkait pelaporan terhadap Bupati Buol, Asrudin menjelaskan bahwa posisi kepala daerah memiliki peran strategis dalam kebijakan penganggaran dan pelaksanaan kegiatan, khususnya pada kegiatan dengan skema kontrak tahun jamak.

“Sebagai kepala daerah, bupati memiliki kewenangan dalam persetujuan kebijakan dan penganggaran, termasuk dalam kegiatan multi-years yang mengikat anggaran lintas tahun. Oleh karena itu, kebijakan penggunaan skema tersebut menjadi relevan untuk ditelusuri, apakah telah didasarkan pada pertimbangan teknis yang memadai atau tidak,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, KAK Sulteng juga mengaitkan temuan ini dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat menguntungkan pihak tertentu serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kami tidak menyimpulkan, tetapi ada indikasi yang perlu didalami. Apakah terdapat penggunaan kewenangan yang tidak tepat sehingga mengarah pada keuntungan bagi pihak tertentu,” tambahnya.

Asrudin juga menegaskan bahwa apabila kebijakan penggunaan skema multi-years ini terbukti tidak tepat, maka masih terdapat ruang dan waktu untuk melakukan perbaikan.

“Jika kebijakan ini keliru, maka masih cukup waktu untuk melakukan evaluasi dan perbaikan skema pelaksanaan kegiatan. Ini penting agar potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar dapat dihindari sejak dini,” ujarnya.

KAK Sulteng berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses telaah dan pendalaman sesuai kewenangan.

“Ini bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses ini,” pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60