Tahap I baru rampung 54 persen dan kontraktornya kini masuk daftar hitam, KAK desak Itjen PU periksa dasar HPS sebelum SPMK terbit
PALU – Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK Sulteng) kembali membuka data baru terkait paket Pembangunan RSUD Poso senilai Rp285,35 miliar di Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah. Hasil analisis data pengadaan yang dihimpun KAK menunjukkan, satu-satunya jejak perencanaan yang dapat ditemukan berasal dari Pemerintah Kabupaten Poso, dan perencanaan itu telah dipakai untuk tender Pemkab sendiri senilai Rp37,76 miliar di lokasi yang sama.
Ketua KAK Sulteng, Marwan Abdul Kadir, mengatakan pihaknya menelusuri seluruh paket perencanaan RSUD Poso di sistem pengadaan pemerintah. Hasilnya, perencanaan tahap II hanya dianggarkan Pemerintah Kabupaten Poso pada tahun anggaran 2025, melalui paket DED Lanjutan senilai Rp2,8 miliar dan paket reviu DED oleh konsultan manajemen konstruksi senilai Rp499,5 juta.
“Dokumen resmi Pemkab Poso sendiri menyebut lingkup reviu desain itu hanya Gedung 1A dan 1B lanjutan, gedung ramp, gedung pompa, dan power house. Itu penyelesaian bangunan tahap I yang belum rampung. Pertanyaannya sederhana, kalau paket Rp285 miliar itu mencakup lebih dari itu, volume pekerjaannya dihitung dari desain yang mana?” kata Marwan di Palu, Kamis (8/10/2026).
Marwan menambahkan, dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kementerian Pekerjaan Umum, KAK tidak menemukan satu pun paket perencanaan, pemutakhiran DED, maupun penyusunan estimasi biaya untuk RSUD Poso. Padahal pagu paket melonjak dari Rp199 miliar pada Maret 2026 menjadi Rp285,35 miliar pada akhir April 2026, atau naik sekitar Rp86 miliar dalam kurang dari dua bulan setelah penandatanganan nota kesepahaman. Harga perkiraan sendiri (HPS) tender pun ditetapkan sama persis dengan pagu, hingga satuan rupiah.
“Biaya DED Rp2,8 miliar itu tidak sampai satu persen dari nilai Rp285 miliar. Biaya perencanaan gedung negara dihitung sebagai persentase dari nilai konstruksi, jadi angka itu lebih cocok untuk proyek berskala puluhan miliar. Lalu kenaikan Rp86 miliar itu dasarnya apa? Tidak ada jejak perencanaan baru yang bisa kami temukan,” ujarnya.
Penelusuran KAK juga menemukan, tahap II hasil perencanaan Pemkab Poso tersebut ternyata telah ditenderkan sendiri oleh Dinas Kesehatan Poso pada 2026 dengan nama Lanjutan Pembangunan RSUD Baru Poso (Tahap 2), senilai Rp37,76 miliar dari APBD. Lokasinya sama dengan paket Kementerian PU, yakni di Desa Maliwuko, Kecamatan Lage. Kedua paket juga masing-masing memiliki konsultan manajemen konstruksi sendiri.
“Artinya, perencanaan Pemkab itu sudah dipakai untuk paket Pemkab sendiri yang nilainya Rp37 miliar. Lalu paket Rp285 miliar di lokasi yang sama itu memakai perencanaan yang mana? Uraian paketnya pun tidak menyebut gedung apa, berapa luas, dan berapa lantai. Dua kontraktor, dua konsultan MK, satu lokasi, dua sumber anggaran. Pembagian pekerjaannya harus dibuka supaya tidak ada yang dibiayai dua kali,” tegas Marwan.
Ia juga menyoroti waktu penyusunan dokumen. Uraian pekerjaan reviu DED dari Pemkab Poso baru dibuat pada akhir Oktober 2025, dengan masa kerja 60 hari, dan reviu itu dilakukan bersama konsultan perencana yang masih menyusun desain. Namun pada 3 November 2025, dokumen perencanaan sudah diserahkan kepada Kementerian PU dengan predikat lengkap dan rampung.
Alasan eskalasi harga akibat krisis Selat Hormuz yang disampaikan Satker, menurut Marwan, juga tidak sebanding. Data Badan Pusat Statistik mencatat Indeks Harga Perdagangan Besar bahan bangunan dan konstruksi pada April 2026 hanya naik 5,35 persen dibandingkan April 2025, jauh dari kenaikan pagu sekitar 43 persen.
KAK juga memperoleh dokumen yang memperlihatkan rapuhnya pelaksanaan tahap I. Dalam uraian pekerjaan yang disusun Dinas Kesehatan Poso pada Oktober 2025, capaian konstruksi Gedung 1A dan 1B tercatat baru 54,441 persen, padahal kontraknya ditandatangani pada Februari 2024 dengan masa pelaksanaan 300 hari kalender. Pemkab Poso bahkan menganggarkan pengujian keandalan struktur bangunan tahap I.
Laporan mingguan proyek tahap I yang diperoleh KAK juga mencatat, pada April hingga Juni 2024 pekerjaan diisi dengan penyelidikan tanah dan reviu desain, setelah kontrak berjalan. Hingga awal Juli 2024, progres baru 1,86 persen dari rencana 6,78 persen, padahal waktu pelaksanaan sudah terpakai 44 persen. Belakangan, kontraktor tahap I tercatat dalam Daftar Hitam Nasional selama dua tahun sejak April 2026, atas paket pekerjaan di instansi lain.
“Ini pelajaran yang sangat mahal. Tahap I sudah membuktikan apa yang terjadi kalau desain belum matang lalu dipaksakan ditender. Penyelidikan tanahnya baru dikerjakan setelah kontrak, dan hasilnya proyek tersendat. Kami tidak ingin pola yang sama terulang pada tahap II dengan nilai empat kali lipat,” tegas Marwan.
Selain itu, KAK mencatat pengumuman AMDAL RSUD Poso di AMDALNET baru tayang pada 5–19 Mei 2026, ketika proses tender sudah berjalan. KAK mempertanyakan apakah Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan untuk kegiatan tersebut sudah terbit sebelum tender dan penandatanganan kontrak.
Marwan menegaskan, KAK Sulteng mendukung penuh pembangunan RSUD Poso karena rumah sakit itu dibutuhkan masyarakat. Namun dukungan itu, katanya, justru menjadi alasan KAK meminta agar proyek dibangun di atas dasar yang benar.
“Kami minta Inspektorat Jenderal Kementerian PU turun memeriksa dasar penyusunan HPS, asal-usul dan lingkup DED, persetujuan lingkungan, serta keabsahan jaminan pelaksanaan penyedia. Pemeriksaan itu harus dilakukan sebelum SPMK terbit dan uang muka dicairkan. Kalau dasarnya memang kuat, buka saja dokumennya ke publik. Kalau tidak, lebih baik dibenahi sekarang daripada menjadi temuan di kemudian hari,” pungkasnya.
KAK Sulteng menyatakan siap menyerahkan seluruh data dan dokumen pendukung kepada aparat pengawas internal pemerintah maupun pihak berwenang lainnya.
KAK Sulteng: Perencanaan Pemkab Sudah Dipakai Tender Rp37 Miliar, Paket RSUD Poso Rp285 Miliar Pakai Perencanaan yang Mana?









