KAK Sulteng Siap Laporkan Polemik CSR Halte Bus Trans Palu

Oplus_131072

Kajati Sulteng Harus Segera Dalami Menyeluruh Dan Libatkan OJK, BI Serta Pertamina

Palu, Sulteng | Kabartoday.id  – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah memastikan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait sejumlah temuan dan informasi yang diperoleh dalam proses pemantauan pembangunan halte Bus Trans Palu.

Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, pengumpulan dokumen, klarifikasi kepada sejumlah pihak, serta informasi yang berkembang di ruang publik yang menurut KAK perlu mendapatkan telaah secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
“Kami melihat ada sejumlah fakta dan informasi yang perlu dijernihkan agar tidak terus menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu kami akan menyerahkan seluruh data dan dokumen yang kami miliki kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk ditelaah sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Asrudin.

Menurutnya, laporan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi pembangunan halte, tetapi juga berkaitan dengan transparansi pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini telah diumumkan kepada publik.
Meski demikian, KAK Sulteng sengaja tidak membuka materi pokok laporan secara rinci kepada media.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Materi inti laporan, dokumen pendukung, kronologi detail maupun analisis yang kami miliki akan kami serahkan langsung kepada Kejaksaan. Kami juga tidak ingin substansi laporan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan resmi,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Asrudin menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut KAK Sulteng juga akan mengusulkan agar Kejaksaan melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap berbagai pihak yang dianggap relevan, termasuk kemungkinan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan PT Pertamina Patra Niaga.

Menurutnya, usulan tersebut bukan karena KAK menuduh ketiga lembaga tersebut terlibat dalam persoalan yang sedang dilaporkan, melainkan karena mereka dapat memiliki informasi yang relevan untuk membantu memperjelas fakta-fakta yang ada.

“Kami tidak pernah menyatakan OJK, BI atau Pertamina terlibat. Namun dalam konteks pencarian fakta, sangat mungkin terdapat informasi, dokumen, laporan, atau komunikasi tertentu yang pernah diterima secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga-lembaga tersebut terkait realisasi program CSR yang menjadi perhatian publik saat ini,” katanya.

Asrudin menjelaskan, apabila terdapat keterlibatan institusi perbankan dalam suatu program CSR, maka tidak tertutup kemungkinan terdapat mekanisme pelaporan, dokumentasi, atau bentuk pertanggungjawaban tertentu yang dapat membantu menjelaskan realisasi program tersebut.

“OJK sebagai pengawas sektor jasa keuangan tentu memahami tata kelola yang baik dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di lingkungan perbankan. Karena itu apabila diperlukan, pandangan dan informasi dari OJK dapat membantu memperjelas persoalan,” ujarnya.

Demikian pula dengan Bank Indonesia.
Menurut Asrudin, meskipun BI bukan lembaga pengawas CSR, namun sebagai institusi yang memiliki hubungan kelembagaan dengan industri perbankan dan pemerintah daerah, tidak tertutup kemungkinan terdapat informasi yang dapat membantu menjelaskan konteks suatu program yang diumumkan kepada masyarakat.


“Kami tidak mengatakan BI memiliki data tertentu. Namun apabila dalam proses telaah ditemukan kebutuhan untuk meminta klarifikasi atau informasi pendukung, tentu hal itu menjadi kewenangan Kejaksaan,” katanya.

Sementara itu, keterlibatan PT Pertamina Patra Niaga dinilai penting apabila diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai tata kelola tanggung jawab sosial perusahaan yang bergerak dalam sektor distribusi energi.


“Perusahaan yang bergerak dalam distribusi BBM memiliki posisi strategis karena menjalankan pelayanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, apabila ada program sosial yang diumumkan kepada publik, maka seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujar Asrudin.

Ia menegaskan bahwa KAK Sulteng tidak ingin ada ruang bagi praktik-praktik publikasi yang berpotensi menimbulkan persepsi berbeda dengan kondisi yang sebenarnya.


“Apabila terdapat perbedaan antara publikasi dan realisasi suatu program CSR, maka hal tersebut wajib dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Tidak boleh ada ruang bagi informasi yang berpotensi menyesatkan publik hanya untuk membangun citra positif perusahaan atau pihak tertentu. Kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan yang bergerak dalam pelayanan publik dan distribusi energi merupakan aset yang harus dijaga dengan kejujuran dan akuntabilitas,” tegasnya.

Menurut KAK Sulteng, perusahaan yang memperoleh manfaat ekonomi dari sektor publik dan menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar untuk memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar sesuai dengan fakta.


“Jika suatu program masih berupa rencana, maka sampaikan sebagai rencana. Jika belum direalisasikan, maka jangan dibangun narasi yang dapat dipahami masyarakat seolah-olah kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” katanya.

KAK Sulteng berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dapat melakukan telaah secara profesional, objektif dan independen terhadap laporan yang akan disampaikan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan dokumen yang sah.


“Kami tidak sedang mencari sensasi, tidak pula menyerang pihak tertentu. Yang kami perjuangkan adalah transparansi, akuntabilitas, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar mengenai program-program yang diumumkan kepada publik. Jika semuanya telah sesuai aturan tentu itu baik bagi semua pihak. Namun apabila terdapat hal-hal yang perlu diluruskan, maka masyarakat juga berhak mengetahui kebenarannya,” pungkas Asrudin.

Pos terkait

banner 468x60