SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau digeledah oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, yakni Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw SH, Senin (30/6/2025).
Penggeledahan Kantor BPBD tersebut Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/O.2.23/Fd.2/06/2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran tahun 2022 hingga tahun 2024.
Saat diwawancarai media ini, tim penyidik yang melakukan penggeledahan menyatakan telah mengamankan sejumlah dokumen penting untuk kepentingan penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran BPBD Kabupaten Pulang Pisau,” terang Kasi Pidsus.
Selain itu, lanjut Kasi Pidsus, penyidik juga menemukan beberapa stempel yang mencurigakan. Stempel tersebut atas nama rumah makan dan beberapa instansi luar yang diduga telah dipalsukan.
“Diduga kuat, stempel-stempel tersebut digunakan untuk pembuatan dokumen fiktif seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan, termasuk yang berkaitan dengan perjalanan dinas,” ungkapnya.
Hal itu diperkuat dari pengakuan pejabat yang ada di lokasi. Menurutnya, stempel itu dibuat sendiri, bukan berasal dari rumah makan ataupun toko Alat Tulis Kantor (ATK) resmi.
“Dokumen-dokumen tersebut kemudian kita sita berdasarkan surat perintah penyitaan yang diterbitkan pada hari yang sama,” tegas Kasi Pidsus.
Untuk selanjutnya, masih kata Kasi Pidsus, pihak Kejari Pulang Pisau akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pejabat-pejabat yang berkaitan dengan dokumen tersebut. Hal itu untuk menelusuri dugaan keterlibatan dan alur penggunaan anggaran.
“Penyidikan ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Khususnya di sektor pelayanan kebencanaan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tandasnya. Kabartoday.id









