Marwan: Lampiran II Harus Dibaca Bersama Data Output Industri, Bukan Hanya Melihat Status IUP
PALU — Tim Berani Keadilan Fiskal dan DBH kembali mempertanyakan dasar penetapan daerah pengolah mineral dalam Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026. Kali ini, persoalan tersebut dibedah dengan membandingkan langsung kapasitas output yang tercantum dalam Lampiran II Kepmen dengan kapasitas produksi industri pengolahan di Sulawesi Tengah.
Koordinator Tim Berani, Marwan, mengatakan perbandingan tersebut penting karena Lampiran II secara eksplisit mencantumkan kapasitas input dan kapasitas output sebagai bagian dari identitas daerah pengolah.
“Kalau kapasitas output menjadi bagian dari data penetapan, mari kita sandingkan dengan data industri yang benar-benar beroperasi di Sulawesi Tengah. Di Lampiran II, daerah dengan output 12 ribu, 36 ribu, 94 ribu, 125 ribu, 209 ribu, sampai 300 ribu ton per tahun ditetapkan sebagai daerah pengolah. Sementara di Morowali, data resmi industri menunjukkan kapasitas NPI mencapai jutaan ton per tahun. Pertanyaannya sederhana: mengapa Morowali tidak masuk?” tegas Marwan.
ANGKA LAMPIRAN II: 8 DAERAH, OUTPUT MULAI 12 RIBU SAMPAI 460 RIBU TON
Lampiran II Kepmen ESDM 157/2026 menetapkan delapan daerah pengolah mineral dan mencantumkan kapasitas output masing-masing.
Daerah Pengolah Produk Output Kapasitas Output/Tahun
Halmahera Tengah FeNi 300.000 ton
Kolaka FeNi 125.677 ton
Halmahera Selatan FeNi 209.650 ton
Luwu Timur Nickel Matte 94.289 ton
Bangka Barat Sn 36.000 ton
Karimun Sn 12.000 ton
Sumbawa Barat Katoda Tembaga 230.000 ton Gresik Katoda Tembaga 460.000 ton
Total kapasitas output delapan fasilitas tersebut jika angka dalam Lampiran II dijumlahkan mencapai 1.467.616 ton per tahun.
Tim Berani menilai angka tersebut harus menjadi titik pembanding ketika pemerintah menjelaskan posisi Sulawesi Tengah.
MOROWALI: NPI SAJA MENCAPAI 4,475 JUTA TON
Data resmi yang dipublikasikan IMIP menyebut kawasan industri tersebut memiliki 54 lines tungku smelter NPI dengan total produksi NPI 4,475 juta ton per tahun. Pada sumber yang sama, IMIP juga menyebut kapasitas produksi stainless steel mencapai 15,6 juta ton per tahun, dengan produk antara lain steel slab, HRC, HAPL dan CRC.
Artinya, bila yang dibandingkan secara hati-hati adalah produk NPI/FeNi, kapasitas NPI yang dipublikasikan IMIP sendiri mencapai sekitar 4.475.000 ton/tahun, Sedangkan daerah pengolah dengan kapasitas FeNi terbesar dalam Lampiran II adalah:
Halmahera Tengah: 300.000 ton/tahun.
Secara angka kapasitas, 4,475 juta ton NPI sekitar 14,9 kali angka 300.000 ton FeNi.
“Ini bukan berarti kami mengatakan NPI otomatis identik secara metodologis dengan FeNi dalam Kepmen. Produk dan basis penghitungan harus diseragamkan. Tetapi justru karena pemerintah sendiri mencantumkan kapasitas output dalam Lampiran II, maka ESDM wajib menjelaskan berapa kapasitas Morowali yang sebenarnya dihitung dan mengapa hasil akhirnya berbeda,” kata Tim Berani.
BAHKAN BILA HANYA MELIHAT FE-NI/NPI
Perbandingan menjadi semakin menarik jika fokus hanya pada produk berbasis nikel yang paling dekat.
Daerah Produk Kapasitas Output
Halmahera Tengah FeNi 300.000 ton
Halmahera Selatan FeNi 209.650 ton
Kolaka FeNi 125.677 ton
Morowali/IMIP NPI 4.475.000 ton
Data tiga daerah FeNi di atas berasal langsung dari Lampiran II Kepmen ESDM 157/2026, sedangkan angka NPI Morowali berasal dari publikasi resmi IMIP.
Dengan basis tersebut, kapasitas NPI yang dipublikasikan IMIP sekitar:
14,9 kali Halmahera Tengah
21,3 kali Halmahera Selatan
35,6 kali Kolaka
Tim Berani kembali menekankan bahwa ini bukan kesimpulan bahwa seluruh 4,475 juta ton harus otomatis dimasukkan ke angka Kepmen. Perbedaan jenis produk dan metode penghitungan harus diperiksa ESDM.
Tetapi justru itulah persoalan yang dipertanyakan.
“Kalau angka Morowali tidak dapat dibandingkan karena nomenklatur produknya berbeda, buka metodologinya. Kalau yang digunakan hanya angka tertentu, tunjukkan angka tersebut. Jangan sampai publik hanya diberi daftar delapan daerah tanpa dapat mengetahui mengapa kapasitas industri Morowali tidak muncul dalam basis penetapan,” tegas Tim Berani.
BUKAN HANYA NPI, RANTAI PENGOLAHAN MOROWALI JAUH LEBIH PANJANG
Tim Berani mengatakan persoalan Morowali tidak berhenti pada NPI.
IMIP menyatakan kawasan tersebut memiliki tiga klaster utama, yaitu stainless steel, carbon steel dan komponen baterai kendaraan listrik. Publikasi IMIP mencatat kapasitas produksi klaster stainless steel sebesar 4 juta ton/tahun, hot rolled coil 3 juta ton/tahun, cold rolled coil 1,1 juta ton/tahun, serta klaster carbon steel sebesar 4,8 juta ton/tahun dalam publikasi tersebut.
Dalam laporan ESG IMIP, kawasan tersebut juga disebut memiliki kapasitas tahunan sekitar 4,2 juta ton NPI, 4 juta ton stainless steel billet, 7 juta ton carbon steel dan 90.000 ton logam nikel.
Data publikasi IMIP yang lebih baru bahkan menyebut produksi NPI 4,76 juta ton, stainless steel slab 4,2 juta ton, hot rolling coil 2 juta ton, dan cold rolling coil 1,4 juta ton pada 2024.
Tim Berani tidak mencampurkan angka-angka tersebut menjadi satu total karena produk dan basis pengukurannya berbeda.
Namun, keseluruhan data tersebut menunjukkan satu hal: skala kegiatan pengolahan mineral dan industri hilir di Morowali sangat besar dan secara faktual harus memiliki posisi yang jelas dalam metodologi penetapan daerah pengolah.
KEPMEN MEMASUKKAN IUP, MOROWALI MEMILIKI EKOSISTEM IUP DAN IUI
Di sinilah Tim Berani menghubungkan persoalan kapasitas dengan argumentasi mengenai IUP dan IUI.
Lampiran II Kepmen 157/2026 menyebut nama IUP untuk masing-masing daerah pengolah, misalnya PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, PT Aneka Tambang di Kolaka, PT Wanatiara Persada di Halmahera Selatan, PT Vale Indonesia di Luwu Timur, PT Timah di Bangka Barat dan Karimun, PT Amman Mineral Nusa Tenggara di Sumbawa Barat, serta PT Freeport Indonesia di Gresik.
Sementara di Morowali, ekosistem pengolahan tidak dapat dilihat hanya dari satu entitas kawasan.
Ada IUP sumber bahan baku dan terdapat badan usaha industri pengolahan dengan rezim perizinan industri.
Karena itu, menurut Tim Berani, pemerintah harus menjelaskan apakah IUI menjadi alasan kegiatan pengolahan Morowali tidak masuk, atau sebenarnya terdapat parameter lain.
KALAU IUI YANG DIJADIKAN ALASAN, HARUS ADA DASAR HUKUMNYA
Tim Berani menegaskan bahwa IUP dan IUI merupakan dua rezim perizinan yang berbeda.
IUP berkaitan dengan kegiatan pertambangan, sedangkan IUI merupakan perizinan kegiatan industri.
Karena itu, keberadaan IUI pada fasilitas pengolahan tidak otomatis berarti kegiatan tersebut bukan pengolahan mineral.
“Kalau pemerintah menggunakan IUI sebagai pembeda, kami meminta dasar hukumnya. Apakah peraturan memang mengatakan fasilitas pengolahan harus menggunakan IUP agar dapat menjadi dasar penetapan daerah pengolah? Kalau iya, tunjukkan normanya. Kalau tidak, lalu apa alasan Morowali tidak masuk?” ujar Tim Berani.
“TERINTEGRASI” JANGAN MENJADI ISTILAH YANG TIDAK BISA DIUJI
Tim Berani juga menyoroti istilah fasilitas pengolahan yang terintegrasi.
IMIP sendiri menggambarkan kawasan tersebut sebagai kawasan industri yang terintegrasi, dengan rantai industri dari pengolahan bijih nikel menjadi NPI hingga stainless steel dan produk hilir lainnya.
Karena itu, pemerintah harus menjelaskan apakah “terintegrasi” dalam Kepmen berarti:
satu IUP,
satu badan usaha,
satu fasilitas,
satu kawasan,
atau rantai produksi yang saling terhubung.
Jika kriterianya adalah integrasi tertentu, maka kriteria tersebut harus diterapkan secara sama kepada seluruh daerah.
PERTANYAAN TIM BERANI SEKARANG LEBIH SPESIFIK
Tim Berani meminta ESDM menjawab setidaknya enam hal:
1. Berapa kapasitas output Morowali yang digunakan dalam penyusunan Kepmen 157/2026?
2. Fasilitas pengolahan mana saja di Morowali yang dihitung?
3. Apakah fasilitas berizin IUI diperhitungkan?
4. Apa definisi “terintegrasi” yang digunakan dalam penetapan?
5. Mengapa kapasitas NPI Morowali yang dipublikasikan mencapai jutaan ton per tahun tidak muncul sebagai daerah pengolah dalam Lampiran II?
6. Apakah parameter yang digunakan terhadap Morowali sama persis dengan parameter terhadap delapan daerah yang ditetapkan?
Menurut Tim Berani, pertanyaan tersebut bukan permintaan politik, tetapi pertanyaan metodologis yang dapat dijawab melalui data pemerintah.
“JANGAN HANYA BANDINGKAN IZIN, BANDINGKAN FAKTA PENGOLAHANNYA”
Tim Berani menilai apabila pemerintah hanya menggunakan pendekatan “siapa pemegang IUP” tanpa melihat struktur industri pengolahan yang telah berkembang, maka gambaran daerah pengolah menjadi tidak utuh.
“Kami tidak meminta Morowali otomatis diberi status karena industrinya besar. Kami meminta ESDM membuktikan dengan data mengapa daerah dengan kapasitas pengolahan sebesar itu tidak masuk, sementara daerah lain dengan kapasitas output jauh lebih kecil masuk dalam Lampiran II. Kalau ada perbedaan metodologi, buka metodologinya.”
Menurut Tim Berani, perbandingan tersebut semakin penting karena Kepmen 157/2026 berkaitan langsung dengan penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral tahun 2026.
INI BUKAN PERMINTAAN KEISTIMEWAAN
Tim Berani kembali menegaskan bahwa perjuangan ini bukan permintaan agar Sulawesi Tengah diberi perlakuan khusus.
Yang diminta adalah kesamaan parameter, keterbukaan data dan konsistensi penerapan aturan.
“Kalau Morowali tidak memenuhi syarat, kami siap menerima. Tetapi tunjukkan syarat yang tidak terpenuhi. Kalau kapasitas tidak menjadi ukuran utama, jelaskan ukuran utamanya. Kalau IUP menjadi syarat, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau integrasi menjadi syarat, buka definisinya. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak dasar sebuah keputusan yang berdampak pada hak fiskal daerah.”
Tim Berani menyatakan siap menyandingkan seluruh data tersebut bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
“Kami tidak ingin memenangkan perdebatan dengan opini. Kami ingin menguji keputusan dengan data. Karena kalau datanya sama, tinggal satu yang harus diuji: apakah formulanya adil dan apakah penerapannya konsisten.”
Kapasitas Morowali Jauh Diatas Daerah Pengolah, TIM BERANI : Lalu Apa Dasar Sulteng Tidak masuk?









