Tolitoli Sulteng – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengamankan Seorang pria inisial M-I (29), warga.Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli,Selasa tanggal 18 Agustus 2026.sekitar pukul 21:00 Wita.
(MI) yang di ketahui sehari hari berprofesi sebagai petani di Tolitoli itu di amankan polisi bersama barang bukti 3 (tiga) paket plastik klip diduga narkotika. Penangkapan (MI) dilakukan di rumahnya, setelah sebelumnya Tim Opsnal Polres Tolitoli mendapat informasi dari masyarakat.
Kasi Humas pres Tolitoli A. Budi Atmojo
menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (18/8/2026), bahwa MI diduga menyimpan dan mengedarkan sabu di Desa Dadakitan.
“Setelah mendapatkan informasi, Sekitar pukul 18.00 WITA tim langsung bergerak ke lokasi, dan tepat pada pukul 21:00 tim langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Palaku di rumahnya dan berhasil ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar dikantong celana sebelah kiri yang dikenakan oleh M I yang berisi 3 (tiga) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu-shabu, juga diamankan 1 (satu) unit HP merek INFINIX warna hitam terpasang case dan 1 (satu) buah alat timbangan digital warna hitam yang diakui oleh M l sebagai miliknya,”Kata kasi Humas.
Atas perbuatannya tersebut Kata Kasi Humas polres Tolitoli,.(MI) dan Barang bukti di bawa ke Polres Tolitoli guna penyelidikan lebih lanjut.
“(MI) Di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ***
Sat Resnarkoba Polres Tolitoli Amankan 1 Orang Lelaki Pengedar Narkotika









