Kasus Amsal Sitepu, Boyke Panggabean : APH Abaikan Nilai Ekonomi Karya Vidiografi

MEDAN, Kabartoday.id – Polemik kasus Amsal Sitepu yang viral secara nasional menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. Aktivis dan Konsultan Hukum di Medan, Boyke Panggabean, menilai terdapat persoalan serius dalam cara aparat penegak hukum dan badan pemeriksa memahami serta menilai objek perkara, khususnya terkait karya videografi.

Menurut Boyke, salah satu kekeliruan mendasar dalam penanganan kasus ini adalah ditiadakannya nilai ekonomi (economic value) dari karya-karya videografi yang dikerjakan oleh Amsal Sitepu.

“Ini problem serius. Karya videografi itu bukan barang kosong. Ada proses kreatif, ada keahlian teknis, ada waktu, dan ada nilai pasar. Kalau itu dianggap tidak bernilai atau dihitung nol, maka itu menunjukkan kegagalan pemahaman yang fatal,” tegasnya Senin (6/04)

KEGAGALAN MEMAHAMI INDUSTRI KREATIF

Boyke menilai aparat hukum dan badan pemeriksa telah menggunakan pendekatan yang terlalu sempit dan administratif dalam menilai pekerjaan kreatif, tanpa mempertimbangkan standar industri dalam produksi videografi yang mencakup :

Bacaan Lainnya

* Proses pengambilan gambar (shooting)
* Editing dan cutting
* Dubbing dan desain audio, dan
* Penyusunan narasi visual.

Semua tahapan tersebut memiliki satuan harga (unit cost) yang diakui dalam industri kreatif.

“Kalau semua proses itu diabaikan dan dianggap tidak memiliki nilai rupiah, maka yang dirusak bukan hanya satu perkara, tapi keseluruhan ekosistem profesi kreatif,” ujarnya.

BERPOTENSI KRIMINALISASI PEKERJA KREATIF

Lebih jauh, Boyke mengingatkan bahwa pendekatan yang menihilkan nilai karya dapat berujung pada kriminalisasi profesi kreatif.

“Bayangkan jika kerja profesional yang secara nyata ada output dan manfaatnya, kemudian dinilai nol rupiah. Itu bukan hanya keliru, tapi berbahaya. Itu bisa menjadi preseden buruk bagi pekerja kreatif di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam perspektif hukum, setiap pekerjaan yang menghasilkan karya harus dinilai berdasarkan:

* Prinsip kewajaran harga pasar (market value);
* Standar profesi dan keahlian;
* Output yang dihasilkan.

BADAN PEMERIKSA HARUS GUNAKAN AHLI

Boyke juga menyoroti pentingnya keterlibatan ahli dalam proses pemeriksaan, terutama untuk bidang yang bersifat teknis seperti videografi.

“Tidak bisa pekerjaan kreatif dinilai hanya dengan kacamata administrasi. Harus ada ahli yang memahami industri ini. Kalau tidak, hasil pemeriksaan akan bias dan menyesatkan,” tegasnya.

MERUSAK RASA KEADILAN

Menurut Boyke, ketika nilai kerja seseorang dihapuskan secara sepihak, maka yang terjadi adalah pelanggaran terhadap rasa keadilan.

“Ini bukan sekadar soal angka. Ini soal penghargaan terhadap kerja manusia. Ketika karya dihargai nol, maka pada saat yang sama martabat profesi itu juga direndahkan,” katanya.

SERUAN EVALUASI MENYELURUH

Di akhir pernyataannya, Boyke mendesak adanya evaluasi serius terhadap kinerja aparat penegak hukum dan badan pemeriksa dalam menangani perkara dan mendorong,

* Penilaian ulang terhadap nilai ekonomi karya;
* Pelibatan ahli independen;
* Pendekatan yang lebih adil dan proporsional.

“Penegakan hukum tidak boleh buta terhadap realitas. Karya itu ada nilainya. Kalau negara tidak bisa mengakui itu, maka negara sedang gagal melindungi pekerja kreatifnya sendiri,” tutupnya. ***

Pos terkait

banner 468x60