Jakarta, Kabartoday.id – Dalam perkara kasus dugaan tindak pencucian uang dan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Saksi-saksi baru.
Dilansir dari inet.Detik.com Terbaru, Kejagung melalui TIm Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi dari ZTE dan konsultan hukum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan saksi yang diperiksa pada hari ini, Rabu (11/1/2023), yaitu:
1. Saksi dengan inisial S, dimana saksi S merupakan Solution Manager ZTE;
2. Saksi dengan inisial JR, dimana saksi JR merupakan Konsultan Hukum BAKTI.
“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022,” ujar Ketut.
Disampaikannya juga, pemeriksaan terhadap kedua saksi ini guna memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi BTS 4G.
Sejak ditetapkannya tiga tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G pada satu pekan lalu sampai pada hari ini, total sudah ada sembilan orang yang diperiksa.
Adapun, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung ini, yaitu Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL) bersama dua tersangka lainnya, GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Ketut menuturkan tersangka AAL dan YS telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahan (Rutan) Salemba terhitung sejak 4 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023. Sementara, tersangka GMS ditahan selama 20 hari di rutan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***