Donggala, Sulteng | kabartoday.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala kembali menetapka tersangka dan melakukan penahanan kepada tiga orang dalam kasus Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Bawana Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala, Rabu (21 Agustus 2024).
Ketiga tersangka diantaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen, Pengawas Lapangan Dinas PUPR dan Pimpinan Cabang CV.Rezky Jaya.
Melalui siaran pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala melalui Kepala seksi Intelejen (Kasiintel) Kejari Donggala Ikram, S.H, menuturkan, pembangunan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga – Salubomba Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, yang mengunakan Anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dengan Nilai Kontrak Rp. 9.797.979.000 diketahui dikerjakan oleh CV. Rezky Jaya.
Namun kata Ikram, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya selesai dalam 120 hari, tapi tidak berjalan sesuai rencana.
“Ketiga tersangka tersebut adalah Daestambu,S.ST., M.Eng. selaku PPK ke- 2, Indra Puluhulawa, selaku pengawas lapangan, Sdra. Andrianda, S.M selaku Pimpinan Cabang CV.Rezky Jaya, saat ini ditahan selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Ikram.
Ketiga tersanga yang ditahan menurut Ikram, dikarenakan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya ia juga menyebutkan, penyidik Kejaksaan Negeri Donggala juga telah menetapkan dua tersangka dan menahan mereka, dan total tersangka Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Bawana Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala hingga saat ini telah mencapai 5 orang. ***









