Kejari Sigi Jangan Hanya Diamkan Kasus Dugaan Korupsi Waterboom Kabobona

Oplus_131072

SIGI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi diminta tidak hanya diam dalam menyikapi laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Waterboom Kabobona, Kabupaten Sigi. Aparat penegak hukum didesak memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada pihak kejaksaan.

Desakan tersebut disampaikan Direktur Pengawasan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Sulawesi Tengah), Arifin, yang menilai setiap laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara harus memperoleh tindak lanjut yang jelas.

Menurut Arifin, persoalan Waterboom Kabobona tidak semestinya dibiarkan tanpa kepastian mengenai status penanganannya. Kejari Sigi, kata dia, memiliki kewenangan untuk melakukan telaah, pengumpulan bahan dan keterangan, maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan laporan.

“Jangan hanya diam. Kalau laporan sudah diterima, harus ada kejelasan apa yang sudah dilakukan. Apakah sudah dilakukan telaah, klarifikasi, pemeriksaan dokumen atau langkah hukum lainnya. Masyarakat dan pelapor berhak mengetahui perkembangan penanganannya,” ujar Arifin.

LKPK menilai transparansi dalam penanganan laporan menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa laporan masyarakat dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

Arifin mengatakan pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan Kejari Sigi dalam menentukan arah maupun hasil proses hukum. Namun, LKPK meminta agar aparat penegak hukum bekerja berdasarkan data dan bukti yang tersedia.

“Yang kami minta sederhana, periksa laporan ini secara profesional. Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ada indikasi yang harus didalami, lakukan pendalaman. Jangan laporan masyarakat hanya berhenti di meja tanpa kejelasan,” tegasnya.

Menurutnya, pemeriksaan semestinya tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga mencermati hubungan antara dokumen perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, pengawasan dan kondisi pekerjaan di lapangan.

Arifin menyatakan LKPK siap memberikan kembali dokumen maupun data pendukung apabila diperlukan oleh penyidik atau jaksa yang menangani laporan tersebut.

“Kami punya data dan dokumen pendukung. Kalau Kejari membutuhkan tambahan bahan untuk kepentingan pemeriksaan, kami siap menyerahkannya. Tugas kami adalah menyampaikan informasi dan data yang kami miliki. Selanjutnya kewenangan penegak hukum untuk menguji dan membuktikannya,” katanya.

Ia menegaskan, LKPK tidak ingin membangun kesimpulan sendiri mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam proyek tersebut. Namun, dugaan yang telah dilaporkan menurutnya perlu diuji melalui proses pemeriksaan yang resmi.

LKPK juga mengingatkan bahwa penanganan laporan dugaan korupsi harus memberikan kepastian, baik apabila laporan tersebut kemudian ditingkatkan ke proses hukum maupun apabila berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan cukup bukti.

“Jangan sampai masyarakat sudah melaporkan, kemudian tidak mendapatkan informasi apa pun. Kalau memang sedang diproses, sampaikan perkembangannya. Kalau belum ditindaklanjuti, tentu kami akan mempertanyakan alasannya,” ujar Arifin.

LKPK berharap Kejari Sigi segera memberikan penjelasan mengenai status dan perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi Waterboom Kabobona, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan terhadap materi laporan tersebut.

Arifin menegaskan, LKPK akan terus mengawal persoalan itu melalui mekanisme kelembagaan.

“Ini bukan soal siapa yang harus dipersalahkan. Ini soal apakah laporan dugaan penyimpangan uang negara diperiksa atau tidak. Kami meminta Kejari Sigi jangan hanya diamkan kasus ini. Periksa secara menyeluruh dan berikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait

banner 468x60