Pengumuman AMDAL RSUD Poso di portal resmi Kementerian Lingkungan Hidup baru muncul Mei 2026, setelah tender konstruksi dibuat. KAK menilai ini alasan tambahan untuk membatalkan lelang.
PALU – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan proyek pembangunan RSUD Poso senilai Rp285 miliar yang ditangani Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah. KAK menemukan bahwa proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rumah sakit tersebut baru diumumkan setelah tender konstruksi berjalan.
Berdasarkan penelusuran KAK di portal AMDALNET milik Kementerian Lingkungan Hidup, pengumuman rencana kegiatan wajib AMDAL Rumah Sakit Umum Daerah Poso baru dilakukan pada 5 hingga 19 Mei 2026. Padahal, tender konstruksi telah dibuat sejak 29 April 2026, dan dokumen penawaran peserta dibuka pada 12 Mei 2026, saat masa pengumuman AMDAL itu masih berlangsung.
“Urutannya terbalik. Tendernya duluan, AMDAL-nya belakangan. Pengumuman di AMDALNET itu baru tahap paling awal. Masih ada konsultasi publik, penyusunan kerangka acuan, penyusunan Andal dan RKL-RPL, uji kelayakan, sampai terbitnya persetujuan lingkungan. Prosesnya bisa berbulan-bulan. Lalu bagaimana proyek ratusan miliar ini sudah ditenderkan dan pemenangnya sudah mau diteken kontrak?” tegas Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, Kamis (1/10/2026).
KAK juga mencatat bahwa rencana AMDAL RSUD Poso sebenarnya pernah diumumkan Dinas PUPR Kabupaten Poso pada November 2022, untuk rencana pembangunan seluas 31.700 meter persegi. Namun pengumuman saat itu, sebagaimana dimuat media, justru menguraikan kegiatan berupa konstruksi jalan dan jembatan serta pengoperasian jalan, dengan dampak positif berupa lancarnya moda transportasi dan terbukanya akses antarwilayah. Tidak ada uraian mengenai dampak khas rumah sakit, seperti limbah medis dan pengolahan air limbah.
“Kalau AMDAL 2022 itu sudah tuntas, kenapa harus diumumkan ulang pada 2026? Dan kalau isinya seperti proyek jalan, apakah dokumen itu benar-benar disusun untuk rumah sakit? Lalu pembangunan tahap pertama tahun 2024 berjalan dengan persetujuan lingkungan yang mana? Semua ini harus dijelaskan,” ujar Asrudin.
KAK juga menyoroti perbedaan luasan kegiatan dalam berbagai dokumen. Pengumuman 2022 menyebut 31.700 meter persegi, lahan hibah untuk RSUD disebut sekitar 7 hektare, sementara AMDALNET mencantumkan dampak potensial seluas 1 hektare. Selain itu, pada data Rencana Umum Pengadaan paket konstruksi RSUD Poso, kolom aspek lingkungan diisi “Tidak”.
Menurut Asrudin, persetujuan lingkungan bukan formalitas. Untuk kegiatan wajib AMDAL, persetujuan lingkungan semestinya terbit sebelum pekerjaan fisik dimulai, dan menjadi dasar bagi persetujuan lain, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung. Bagi rumah sakit, dokumen ini juga mengatur pengelolaan limbah medis dan air limbah yang berdampak langsung pada kesehatan warga sekitar.
“Rumah sakit itu menghasilkan limbah infeksius dan bahan berbahaya. Kalau kelayakan lingkungannya belum ditetapkan, rancangan IPAL dan pengelolaan limbahnya mengacu ke mana? Jangan sampai rumah sakit yang dibangun untuk menyehatkan masyarakat justru mencemari lingkungan sekitarnya,” katanya.
KAK juga mempertanyakan pembersihan lahan yang dilaporkan telah berlangsung di lokasi sekitar 23 September 2026, sebelum kontrak ditandatangani dan sebelum diketahui terbitnya persetujuan lingkungan.
KAK secara khusus mengingatkan PPK paket RSUD Poso agar tidak menandatangani kontrak sebelum persetujuan lingkungan dipastikan terbit dan sesuai dengan rencana pembangunan yang ditenderkan. “Pesan kami kepada PPK jelas: jangan teken kontrak di atas izin lingkungan yang belum jelas. Kalau nanti pekerjaan berjalan lalu bermasalah karena dokumen lingkungannya belum ada atau tidak sesuai, tanggung jawabnya ada pada pejabat yang menandatangani kontrak,” tegas Asrudin.
Atas temuan tersebut, KAK meminta Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah dan Pemkab Poso membuka kepada publik status persetujuan lingkungan RSUD Poso, termasuk nomor dan tanggal Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan apabila telah terbit, serta dokumen Andal dan RKL-RPL-nya. KAK juga akan menyampaikan temuan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup setempat.
KAK menegaskan, temuan ini menambah daftar alasan mengapa lelang RSUD Poso harus dibatalkan dan diulang. Sebelumnya, KAK telah menyurati Menteri Pekerjaan Umum c.q. Direktur Jenderal Prasarana Strategis serta PPK paket RSUD Poso, mempersoalkan asal-usul DED, lonjakan pagu, HPS yang identik dengan pagu, hingga jaminan pelaksanaan penyedia yang tak kunjung terkonfirmasi.
“Perencanaannya bermasalah, anggarannya janggal, penyedianya punya riwayat daftar hitam, dan sekarang dokumen lingkungannya pun belum jelas. Ini bukan proyek yang siap diteken. Batalkan lelangnya, lengkapi dulu semua dokumennya, termasuk persetujuan lingkungan, baru tender ulang secara terbuka. Kami mendukung RSUD Poso, tapi kami ingin rumah sakit ini dibangun dengan benar sejak dari izinnya,” pungkas Asrudin.
AMDAL Baru Diumumkan Setelah Tender, KAK Sulteng ke PPK RSUD Poso: Jangan Teken Kontrak Sebelum Izin Lingkungan Jelas









